Ditemukan 2 data
ANDERSON E. THERIK
18 — 3
- Memberikan izin kepada Pemohon menambahkan nama belakang Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor : 776 yang semula ANDERSON EVERHARDT ditambah nama THERIK sehingga menjadiANDERSON EVERHARDT THERIKsesuai Akta Perkawinan Pemohon No.90/1995 dan Surat Nikah dari GPIB.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperjelas nama di dalam Kartu Tanda Penduduk dengan NIK : 3674012107670002 dan dalam Kartu Keluarga dari nama ANDERSON E.
Terbanding/Terdakwa : EDISON OESUKU THERIK
61 — 3
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- MembatalkanPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg tanggal 22 September 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
- Menyatakan Terdakwa Edison Oesuku Therikterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama sebagimana didakwakan dalam dakwaan Primer;
- Menghukum Terdakwa Edison Oesuku Therikdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahundan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Dipergunakan untuk berkas perkara lain atas nama Nikson Ebenhazer Therik;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Edison Oesuku Therikpadakedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).