Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2022 — Putus : 05-09-2022 — Upload : 07-09-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 816/Pdt.P/2022/PN Tng
Tanggal 5 September 2022 — Pemohon:
ANDERSON E. THERIK
183
  • Memberikan izin kepada Pemohon menambahkan nama belakang Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor : 776 yang semula ANDERSON EVERHARDT ditambah nama THERIK sehingga menjadiANDERSON EVERHARDT THERIKsesuai Akta Perkawinan Pemohon No.90/1995 dan Surat Nikah dari GPIB.
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperjelas nama di dalam Kartu Tanda Penduduk dengan NIK : 3674012107670002 dan dalam Kartu Keluarga dari nama ANDERSON E.
Register : 14-10-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 15-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 26/PID.SUS-TPK/2020/PT KPG
Tanggal 3 Desember 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : Muji Achmad Muthaqin, SH
Terbanding/Terdakwa : EDISON OESUKU THERIK
613
  • M E N G A D I L I

    1. Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
    2. MembatalkanPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg tanggal 22 September 2020 yang dimohonkan banding tersebut;

    MENGADILI SENDIRI

    1. Menyatakan Terdakwa Edison Oesuku Therikterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
    secara bersama-sama sebagimana didakwakan dalam dakwaan Primer;
  • Menghukum Terdakwa Edison Oesuku Therikdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahundan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Dipergunakan untuk berkas perkara lain atas nama Nikson Ebenhazer Therik;

    6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Edison Oesuku Therikpadakedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).