Ditemukan 1 data
30 — 27
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (ansarianto bin Hasan basri) untuk berpoligami dengan seorang wanita bernama Thifla Rezka, S.E., Binti maizar Gani;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mematuhi kesepakatan perdamaian tanggal 17 Juli 2024 mengenai pembagian harta bersama Pemohon dan Termohon sebagai berikut :
3.1.