Ditemukan 1 data
Terbanding/Penggugat : LIE LAN HOEN
Terbanding/Penggugat : HENDRA CHUNG
Terbanding/Penggugat : MELINA IGNAWATI CH
Terbanding/Penggugat : CHANDRA ALI FUDJIANTO
Terbanding/Penggugat : MR. CHENDAWATI
Terbanding/Penggugat : HENRI SETIAWAN
Terbanding/Penggugat : RUDI YUSTIAN
50 — 16
;
- Menyatakan tanah sengketa / SHM No. 387 / Desa Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya gambar situasi Nomor 3849/1996 tanggal 19-09-1996 seluas 592 m2 merupakan harta warisan peninggalan almarhum SETIA CHUNG dahulu bernama TJOENG THIJAN PO, yang merupakan hak Para Penggugat;
- Menyatakan Para Penggugat sebagai Ahli Waris yang sah dari almarhum SETIA CHUNG, dahulu bernama TJOENG THIJAN PO;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah
Bahwa, Para Penggugat, Penggugat , Penggugat II, Penggugat Ill,Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI dan Penggugat VII adalah abhiwaris yang sah dari SETIA CHUNG dahulu bernama TJOENG THIAN POyang telah meninggal dunia pada 24 September 2010 denganmeninggalkan seorang istri bernama LIE LAN HOEN (Penggugat I) dan 6(enam) orang anak kandung yakni Penggugat Il, Ill, IV, V, VI, dan VII;Halaman 3 dari 10 halaman putusan No. 95/Pdt/2013/PT.Bdg.Bahwa selain STIA CHUNG (dahulu TJOENG THIJAN PO) meninggalkan
Indihiang, Kota Tasikmalaya Gambar situasiNo. 3849/1996 tanggal 19091996 seluas 592 m2 beserta turutannyatersebut merupakan harta warisan peninggalan almarhum SETIA CHUNGdahulu bernama CHUNG THIJAN PO yang merupakan hak Para Penggugat;Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum yangsangat merugikan Para Penggugat;Menyatakan Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhumSETIA CHUNG dahulu bernama CHUNG THUAN PO;Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan sengketatersebut
Menyatakan tanah sengketa / SHM No. 387 / Desa PanyingkiranKecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya gambar situasi Nomor 3849/1996tanggal 19091996 seluas 592 m2 merupakan harta warisan peninggalanHalaman 7 dari 10 halaman putusan No. 95/Pdt/2013/PT.Bdg.almarhum SETIA CHUNG dahulu bernama TJOENG THIJAN PO, yangmerupakan hak Para Penggugat; 4. Menyatakan Para Penggugat sebagai Ahli Waris yang sah dari almarhumSETIA CHUNG, dahulu bernama TJOENG THUAN PO;5.
Bahwa posita gugatan pada pokoknya mengenai sah tidaknya akta hibahNo. 113/50/Ind/1996 atas Sertifikat Hak Milik No. 387 yang merupakanharta peninggalan Setia Chung d/h Tjoeng Thijan Po ( Almarhum) yangmenjadi objek sengketa dalam perkara a quo; Bahwa atas gugatan tersebut Tergugat menuntut mengenai hartabersama terhadap mantan suami (Penggugat VI) yang menyangkut objeksengketa; Bahwa tuntutan harta bersama seharusnya diajukan dalam gugatantersendiri dan tidak dapat diajukan bersamasama dengan gugatanmengenai
Menyatakan tanah sengketa / SHM No. 387 / DesaPanyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya gambarsituasi Nomor 3849/1996 tanggal 19091996 seluas 592 m2merupakan harta warisan peninggalan almarhum SETIACHUNG dahulu bernama TJOENG THIJAN PO, yang merupakanhak Para Penggugat; 4.Menyatakan Para Penggugat sebagai Ahli Waris yang sahdari almarhum SETIA CHUNG, dahulu bernama TJOENGTHIJAN PO; Halaman 11 dari 10 halaman putusan No. 95/Pdt/2013/PT.Bdg.5.