Ditemukan 5 data
Terdakwa:
AGUS SETIAWAN Bin TUIJAN
79 — 10
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa AGUS SETIAWAN bin TUIJAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengancam Anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah
RULIS SUTJI SJAHESTI, SH
Terdakwa:
AGUS SETIAWAN Bin TUIJAN
21 — 2
umum simpang tiga Desa Sumber Cangkring, KecamatanGurah, Kabupaten Kediri, atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasukdidalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, karena kealpaannyamenyebabkan korban Sdr.MISDI meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan Terdakwadengan cara sebagai berikut :Pada hari Rabu tanggal 4 Nopember 2015 sekitar jam 16.00 Wib Terdakwa minum araksatu gelas dirumahnya, selanjutnya setelah magrib sekitar pukul18.30 Wib Terdakwabersama Sdr.MISDI, TOKIT dan TUIJAN
NUR ROHMAT mengalami lukaluka , perbuatan manadilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikuPada hari Rabu tanggal 4 Nopember 2015 sekitar jam 16.00 Wib Terdakwa minum araksatu gelas dirumahnya, selanjutnya setelah magrib sekitar pukul18.30 Wib Terdakwabersama Sdr.MISDI, TOKIT dan TUIJAN minum lagi dirumah Terdakwa mium lagi (satu) botor minuman ber alkohol Terdakwa merasa mabuk karena pengaruh alkohol,selanjutnya sekitar jam 21.00 Wib Terdakwa naik sepeda motor Honda Supra 125No.Pol.AG6393 BB membonceng
13 — 8
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Muhamad Arsip Tuijan bin Tuijan) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Khairunnisa binti H.Bukhari) di hadapan sidang Pengadilan Agama Banjarbaru;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banjarbaru untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama
Memberi ijin kepada Pemohon (MUHAMAD ARSIP TUIJAN bin TUIJAN)untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Tergugat) dihadapan sidang Pengadilan Agama Banjarbaru;3.
293 — 281 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 185 Ayat (6) huruf c Jo.penjelasan Pasal 185 Ayat (1) KUHAP tidak diterapbkan sebagaimanasemestinya1)Dalam perkara a quo, Judex Factie telah menyidangkan tigaorang saksi a charge yang dihadirkan oleh Penuntut Umum,antara lain :Saksi PONIDAH binti TUIJAN (alm.), di bawah sumpah;Saksi SURATI binti MUHADI (alm.), di bawah sumpah;Saksi ROJIYEM, di bawah sumpah;2)Memang benar ketiga saksi tersebut di atas telah memberikanketerangan tentang perkara a quo dengan melalui seluruhtahapan pemeriksaan
115 — 56
PONIDAH binti TUIJAN (alm.), dibawah sumpah telah memberikan keterangan padapokoknya sebagai berikut :Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 sekitar pukul 10.30 WIB di jalanumum ring road selatan di dusun Sarman desa Singosaren kecamatan Banguntapan,Kabupaten Bantul terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah kendaraan rodaempat merek Toyota Kijang no.pol.