Ditemukan 1 data
Terdakwa:
HIPOLITUS KAMENGMAI alias TOBIAS alias THOKEN
65 — 25
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Hipolitus Kamengmai alias Tobias alias Thoken tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan beberapa kali dan cabul sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp60.000,00 (enam puluh juta rupiah
Terdakwa:
HIPOLITUS KAMENGMAI alias TOBIAS alias THOKEN