Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN KALABAHI Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Klb
Tanggal 31 Mei 2021 —
Terdakwa:
HIPOLITUS KAMENGMAI alias TOBIAS alias THOKEN
6525
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Hipolitus Kamengmai alias Tobias alias Thoken tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan beberapa kali dan cabul sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp60.000,00 (enam puluh juta rupiah

    Terdakwa:
    HIPOLITUS KAMENGMAI alias TOBIAS alias THOKEN