Ditemukan 2 data
47 — 3
sehubungan dengan perkara ini danmenerangkan yang sebenarnya ; Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 sekira jam 03.45 wib di tokoDistonik ITC di Dusun Cukir, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, KabupatenJombang, Terdakwa telah melakukan pencurian di rumah saksi; Bahwa barang milik saksi yang hilang Terdakwa adalah 1 (Satu) unit HP merkOPPO warna hitam type A33W, 1 (Satu) unit HP merk LENOVO A6000 warnahitam, 1 (Satu) unit HP merk Samsung Galaxy Grand Prime warna putih, 6(Enam) buah perdana data Threa
HADI WIDODO, S.H.
Terdakwa:
AGUS BAHTIAR Alias AMUNG Bin ABDUL ROJAK
115 — 0
Iei 1 : 8656150611100937 dan Imei 2 : 865615061110929 dengan Simcard 3 (threa) No. 089513904767;
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);