Ditemukan 13 data
24 — 6
., M.H. pada Kantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM AL-MATHUR beralamat di Jalan Danau Aji RT.029 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 042/LBH/SK-AM/III/2017 tanggal 16 Maret 2017;Pengadilan Negeri tersebut; MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Arjuna bin Darmawan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2.
32 — 7
Advokat/ Penasihat Hukum pada kantor Lembaga Bantuan Hukum Al-Mathur yang beralamat di Jalan Danau Aji, RT. 029, Kel. Melayu, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 476/Pid.Sus/2017/PN.Trg. tanggal 2 Agustus 2017 tentang penunjukkan Penasihat Hukum; Pengadilan Negeri tersebut;MENGADILI:1.
54 — 12
., S.H. pada kantor Lembaga Bantuan Hukum AL-MATHUR beralamat di Jl. Danau Aji, RT.029, Kel. Melayu, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 094/SK/LBH/AM/VIII/2017 tanggal 5 Agustus 2017; Pengadilan Negeri tersebut;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MUH.
28 — 8
., M.H. pada Kantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM AL-MATHUR beralamat di Jalan Danau Aji RT.029 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 041/LBH/SK-AM/III/2017 tanggal 16 Maret 2017;Pengadilan Negeri tersebut; MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Senawin alias Ewin bin Habe tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2.
45 — 4
., SH. pada Kantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM AL-MATHUR yang beralamat di Jalan Danau Aji RT.029 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 066/SK/LBH/AM/VII/2017 tanggal 18 Juli 2017;Pengadilan Negeri tersebut; MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Edi Purwanto bin Moh. Sobirin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;2.
22 — 6
., M.H. pada Kantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM AL-MATHUR beralamat di Jalan Danau Aji RT.029 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : /SK//LBH/AM/VII/2017 tanggal 23 Juli 2017;Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp.Kap/31/VII/2017 tertanggal 20 April 2017;Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), oleh:1.
18 — 2
., M.H. pada Kantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM AL-MATHUR beralamat di Jalan Danau Aji RT.029 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 061/LBH-AM/SK/VII/2017 tanggal 10 Juli 2017;Pengadilan Negeri tersebut; MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I. Muhammad Ridani bin Ibas dan Terdakwa II.
71 — 11
., M.H. pada Kantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM AL-MATHUR beralamat di Jalan Danau Aji RT.029 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 065/LBH/SK-AM/VII/2017 tanggal 14 Juli 2017;Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor : SP.Kap/29/VII/2017/Reskrim tertanggal 4 Juli 2017;Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), oleh:1.
120 — 9
., M.H. dari Lembaga Bantuan Hukum AL-MATHUR beralamat di Jalan Danau Aji RT.029 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 031/LBH/SK-AM/VII/2017 tanggal 5 Juli 2017 dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 032/LBH/SK-AM/VII/2017 tanggal 5 Juli 2017;Pengadilan Negeri tersebut; MENGADILI:1.
43 — 9
SUBHAN RINTO AHMAD, S.H para Advokat / Pengacara Lembaga Bantuan Hukum yang berkantor di Lembaga Bantuan Hukum AL-MATHUR alamat Jalan Danau Aji Rt. 029 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 April 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dibawah Nomor : W18-U4/174/HK.02.1/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017.
44 — 7
SUBHAN RINTO AHMAD, S.H para Advokat / Pengacara Lembaga Bantuan Hukum yang berkantor di Lembaga Bantuan Hukum AL-MATHUR alamat Jalan Danau Aji Rt. 029 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 April 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dibawah Nomor : W18-U4/172/HK.02.1/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017.
22 — 0
., Advokat dan Konsultan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum AlMathur yang beralamat di Jl. Danau Aji RT/RW 029/000 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 082/LBH-AM/SK/I/2021, tanggal 7 Januari 2021 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 5 Mei 2021, Nomor W18-U4/169/HK.02.3/5/2021..Pengadilan Negeri tersebut.
19 — 3
., seluruhnya Advokat/Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum AlMathur yang beralamat di Jl.