Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2017 — Putus : 07-03-2018 — Upload : 27-03-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 985/Pid.B/2017/PN.Smg
Tanggal 7 Maret 2018 — YUNITA TIRTA KENCANAWATI binti THIAYOE SIONG (ALM) ;
65178
  • Menyatakan terdakwa YUNITA TIRTA KECANAWATI binti TIANYOE SIO (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut " ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.