Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2022 — Putus : 31-10-2022 — Upload : 10-11-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 733/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 31 Oktober 2022 — ., MH
Terdakwa:
MUHIBBUL IHSAN TIBRIANSYAH Bin AMIRSYAH TAMBUNAN
7715
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Muhibbul Ihsan Tibriansyah Bin Amirsyah Tambunan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhibbul
    Ihsan Tibriansyah Bin Amirsyah Tambunan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.500.000.000,-00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti
    ., MH
    Terdakwa:
    MUHIBBUL IHSAN TIBRIANSYAH Bin AMIRSYAH TAMBUNAN