Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2019 — Putus : 15-02-2019 — Upload : 01-03-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 19/Pid.Sus/2019/PN Bit
Tanggal 15 Februari 2019 — Penuntut Umum:
MUH.FADEL ISTIQLAL,SH
Terdakwa:
RICO TICOALU Alias CASPER
7736
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Rico Ticoalau alias Casper terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I ;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Rico Ticoalau alias Casper dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu