Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-10-2014 — Upload : 22-04-2015
Putusan PN KEPANJEN Nomor 201/Pdt.P/2014/PN.Kpn.
Tanggal 8 Oktober 2014 — TRI UMANINGSIH
95
  • Menetapkan bahwa pembetulan nama anak Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut Nomor 3507.LT.03062013.0188 yang semula nama FEBRIAN THORINO TIOHAR lahir di Malang pada tanggal 25 Februari 2003 anak kesatun iaki-Iaki dari ibu Tri Umaningsih , dibetulkan menjadi nama FEBRIAN THORINO TIDHAR lahir di Malang pada tanggal 25 Februari 2003 anak kesatu laki-laki dari ibu Tri Umaningsih 3.
    LT. 03062013.0188 yang semula nama FEBRIANTHORINO TIOHAR lahir di Malang pada tanggal 25 Februari 2003anak kesatu lakilaki dari ibu Tri Umaningsih, dibetuikan menjadinarna FEBRIAN T HORiINO TIDHAR lahir di Malang pada tanggal 25Februari 2003 anak kesatu lakilaki dari ibu Tri Umaningsih SesuaiDaftar Keluarga maupun dokumen iainnya ;Bahwa guna pembetulan Akta Kelahiran tersebut menurutketentuan yang berlaku di perlukan penetapan dari Pengadilan NegeriKepanjen ;Sehubungan dengan halhal sebagaimana tersebut
    Menetapkan bahwa pembetulan nama anak Pemohon didalam KutipanAkta Kelahiran anak Pemohon tersebut Nomor3507.LT.03062013.0188.yang semula nama FEBRIAN THORINOTIOHAR lahir di Malang pada tanggal 25 Februari 2003 anak kesatulakilaki dari ibu Tri Umaningsih, dibetuikan menjadi nama FEBRIANTHORINO TIDHAR lahir di Malang pada tanggal 25 Februari 2003anak kesatu lakilaki dari ibu Tri Umaningsih;3.
    putusan ini ;Menimbang, bahwa akhirnya Pemohon menyatakan tidak adahalhal yang di ajukan lagi dan mohon penetaoan ;T EN TANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonyang pada pokoknya adalah membetulkan nama anak Pemohon di dalamKutipan Akta Kelahiran anak = Pemohon tersebut Nomor3507.LT.03062013.0188 yang semula nama FEBRIAN THORINO TIOHARlahir di Malang pada tanggal 25 Februari 2003 anak kesatu lakilaki dari ibuTri Umaningsih, dibetulkan menjadi nama FEBRIAN THORINO TIDHAR
    YOHANES SUANA ;Menimbang, bahwa dari alatalat bukti sebagaimana tersebutdiatas dalam kaitannya satu sama lain yang ternyata bersesuaian diperolehfaktafaktahukum sebagai berikut;e Bahwa Pemohon mempunyai seorang anak lakilaki yang di beri namaFEBRIAN THORINO TIDHAR lahir di Malang pada tanggal 25Februari 2003;e Bahwa namun di dalam Akte Kelahiran anak Pemohon tersebuttertulis nama anak Pemohon adalah FEBRIAN THORINO TIDHAR ;e Bahwa dengan demikian terdapat kesalahan penulisan nama anakPemohon di dalam
    Menetapkan bahwa pembetulan nama anak Pemohon di dalamKutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut Nomor3507.LT.03062013.0188 yang semula nama FEBRIAN THORINOTIOHAR lahir di Malang pada tanggal 25 Februari 2003 anak kesatuniakilaki dari ibu Tri Umaningsih , dibetulkan menjadi nama FEBRIANTHORINO TIDHAR lahir di Malang pada tanggal 25 Februari 2003anak kesatu lakilaki dari ibu Tri Umaningsih3.
Register : 02-01-2024 — Putus : 18-01-2024 — Upload : 18-01-2024
Putusan PA MALANG Nomor 34/Pdt.G/2024/PA.MLG
Tanggal 18 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
6050
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Tidhar Bagus Prakoso bin Sukoco) kepada Penggugat (Afrian Ika Renita binti Sumartono);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp775.000,00 (tujuh ratus tujuhpuluh limaribu rupiah);