Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2017 — Putus : 11-12-2017 — Upload : 24-09-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1288/Pid.Sus/2017/PN .Jkt Utr
Tanggal 11 Desember 2017 — Penuntut Umum:
ABDULLAH, SH
Terdakwa:
EVAYULI TIEASA
3918
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Evayuli Tieasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa
    Penuntut Umum:
    ABDULLAH, SH
    Terdakwa:
    EVAYULI TIEASA
    Menyatakan Terdakwa Evayuli' Tieasa,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamemiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan jenis bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika (dakwaan kedua);2.
    Menyatakan agar Terdakwa dibebanimembayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut,terdakwa dan Penasihat Hukumnya secara tertulis mohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh PenuntutUmum karena telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:KESATU :Bahwa ia terdakwa Evayuli Tieasa, pada hari Sabtu, tanggal 09September 2017 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulanSeptember 2017
    Tanjung Priuk, Jakarta Utara dan mencurigaigerak gerik terdakwa Evayuli Tieasa yang kemudian dilakukan penangkapandan pengeledahan terhadap terdakwa Evayuli Tieasa dan ditemukan 2 (dua)plastik klip kecil dari gengaman tangan kanan terdakwa, yang masingmasing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya 0,41(nol koma empat puluh satu) gram ;> Bahwa dari pengakuan terdakwa Evayuli Tieasa sabu tersebut diperolehterdakwa dari Sdr.
    Menyatakan Terdakwa Evayuli Tieasa telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak ataumelawan hukum melakukan tindak pidana menyimpan atau menguasainarkotika golongan bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana Penjaraselama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000, (delapanratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayardenda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam)bulan;3.