Ditemukan 1 data
7 — 0
Nafkah anak sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan, yang ketiga -tiganya harus dibayarkan pada saat sidang ikrar taklak;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.466000.- ( empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);