Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PA NGANJUK Nomor 0390/Pdt.P/2020/PA.NGJ
Tanggal 19 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
215
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan Kanik Setyoningsih binti Djamari telah meninggal pada tanggal 26 Juli 2020;

    3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Kanik Setyoningsih binti Djamari adalah:

    1. Aris Setyawan bin Karjito (anak kandung almarhumah Kanik Setyoningsih binti Djamari);
    2. Aviva Tiktayani binti Karjito (anak kandung almarhumah Kanik Setyoningsih binti Djamari);

    4. Membebankan kepada Para

    Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Aviva Tiktayani Nomor3518166708890002, tanggal 24 Juni 2016, yang dikeluarkan DinasKependudukan Dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Nganjuk, alatbukti tersebut telah sesuai dengan aslinya dan bermeterai cukup selanjutnyadiberi tanda P.2 ;Hal.3 dari 10 hal. Pen.No.390/Pdt.P/2020/PA.Mkd3.
    Foto copy Surat Pernyataan Waris, tanggal 11 Agustus 2020 atas nama ArisSetyawan dan Aviva Tiktayani yang dibuat oleh dua orang tersebut, Alatbukti tersebut telah sesuai dengan aslinya dan bermeterai cukup selanjutnyadiberi tanda P.6;7.
    Foto copy Surat Keterangan Waris Nomor 498/Wrs/VIII/2020, tanggal 11Agustus 2020 atas nama Aris Setyawan dan Aviva Tiktayani yang dikeluarkaoleh Kepala Desa Klagen, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Alat buktitersebut telah sesuai dengan aslinya dan bermeterai cukup selanjutnya diberitanda P.7;8.
    Pen.No.390/Pdt.P/2020/PA.MkdBahwa, saksi kenal dengan para Pemohon karena saksi adalah bibi dariPara Pemohon;Bahwa, Pemohon dan Pemohon II adalah anak dari almarhum Kardjito danalmarhumah Kanik Setyoningsih;Bahwa, anak dari almarhum Kardjito dan almarhumah Kanik Setyoningsihhanya Aris Setyawan (Pemohon 1) dan Aviva Tiktayani (Pemohon II) dantidak ada ahli waris yang lainnya;Bahwa, Kardjito sudah meninggal dunia pada bulan Oktober 2012 yang lalukarena sakit;Bahwa, Kanik Setyoningsih sudah meninggal
    Tiktayani binti Karjito (anak kandung almarhumah KanikSetyoningsih binti Djamari);4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp.341.000, (Tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Nganjuk pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 Masehibertepatan dengan tanggal 02 Rabiulawwal 1442 Hijriyah oleh Drs. H. MUHAMMADISKANDAR EKO PUTRO, M.H., sebagai Ketua Majelis, Drs. H.