Ditemukan 1 data
27 — 23
Pembanding setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap ; Menghukum Tergugat/Terbanding untuk menyerahkan sebidang tanah atas pembagian tanah milik Penggugat/Pembanding dalam keadaan baik tanpa beban ; Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehari setiap ia lalai mematuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ; Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar seluruh biaya yang timbabul