Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2012 — Putus : 05-12-2012 — Upload : 17-12-2012
Putusan PT KENDARI Nomor 52/PDT/2012/PT.SULTRA
Tanggal 5 Desember 2012 —
2723
  • Pembanding setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap ; Menghukum Tergugat/Terbanding untuk menyerahkan sebidang tanah atas pembagian tanah milik Penggugat/Pembanding dalam keadaan baik tanpa beban ; Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehari setiap ia lalai mematuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ; Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar seluruh biaya yang timbabul