Ditemukan 1 data
13 — 2
Biaya yang timbuk dalam perkara ini sejumlah Rp. 385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA PA Pandeglang tahun 2018;
Biaya yang timbuk dalam perkara ini sejumlah Rp. 385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA PA Pandeglang tahun 2018;