Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 646/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 10 Desember 2020 —
Terdakwa:
WHEELY TINARHA Bin SULATIN
156
  • Menyatakan Terdakwa Wheely Tinarha Bin Sulatin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp68.000,00 (enam puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti


    Terdakwa:
    WHEELY TINARHA Bin SULATIN