Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-08-2018 — Upload : 07-02-2019
Putusan PN SINGARAJA Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Sgr
Tanggal 2 Agustus 2018 — - Nengah Koreya, Dkk - Wayan Tincap
3213
  • Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 303/Desa Selat, sesuai surat ukur / uraian batas tanggal 16 08 1978 No. 886 / 1978, seluas 7.100 M2 atas nama I WAYAN TINCAP (Penggugat), sebagaimana penerbitan Sertifikat tanggal 23 12 - 1986 yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Buleleng, dengan batas batas tanah :Sebelah utara : tanah milik Wayan TincapSebelah timur : pangkung dan tanah milik
    Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat yaitu Tergugat -1, Tergugat - 2, Tergugat - 3, dan Tergugat - 4 yang mengakui tanah milik Penggugat tanpa alas hak, dengan memagari kurang lebih selebar 2 meter dari jalan raya , sepanjang batas tanah sebelah barat sampai dengan batas tanah sebelah timur milik Penggugat, yang merupakan bagian dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 303/Desa Selat, sesuai surat ukur / uraian batas tanggal 16 08 1978 No. 886 / 1978, seluas 7.100 M2 atas nama I WAYAN TINCAP
    Tergugat-3 dan Tergugat 4 atau siapapun untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat, tanah milik Penggugat yang dikuasai dan dipagari kurang lebih selebar 2 meter dari jalan raya, sepanjang batas tanah dari sebelah barat sampai dengan batas akhir sebelah timur tanah milik Penggugat, yang merupakan bagian Sertifikat Hak Milik Nomor : 303/Desa Selat, sesuai surat ukur / uraian batas tanggal 16 08 1978 No. 886 / 1978, seluas 7.100 M atas nama I WAYAN TINCAP
    - Nengah Koreya, Dkk- Wayan Tincap
    :e Sebelah Utara : tanah milik Wayan Tincap;e Sebelah Timur : Pangkung;e Sebelah Selatan : Jalan Raya (jalan aspal);e Sebelah Barat : tanah milik tapi saksi tidak tahu namanya Bahwa saksi disuruh menggarap tanah tersebut oleh Wayan Tincap sejaktahun 1980 sampai dengan saat ini, yang awalnya tahun 1980 an itu saksimenggarap tanah tersebut hanya sebagian saja, sedangkan sebagian lagidigarap oleh Ketut Sewen, kemudian pada tahun 2003 Ketut Sewenmenyerahkan penggarapan tanah tersebut kepada saksi, sehingga
    dari 69 Putusan Perdata Gugatan Nomor 426/Pdt.G/2017/PN.SgrTincap sedangkan satu bagian diambil oleh saksi sebagai penggarap danselama saksi menggarap tanah dan mengambil hasil panen di tanahtersebut, tidak ada yang melarang ataupun keberatan;Bahwa saksi mengetahui sekitar 4 (empat) atau 5 (lima) bulan yang laludari cerita Bapak Wayan Tincap kalau tanah yang saksi garap tersebutbermasalah dan saat itu saksi juga pernah ditunjukkan Sertifikat Hak Miliktanah itu oleh Bapak Wayan Tincap seperti bukti
    surat sekarang denganbatasbatas dalam sertifikat:e Sebelah utara : tanah milik Wayan Tincap;e Sebelah timur : tanah milik Nengah Rata;e Sebelah selatan : Jalan Raya (Jalan Aspal);e Sebelah barat : tanah milik tapi saksi tidak tahu namanya;Bahwa saksi pernah melihat sendiri pada waktu saksi lewat di tanahsengketa kalau tanah yang menjadi obyek sengketa dipasang pagar tetapisaksi tidak mengetahui siapa yang memasang pagar ditanah sengketa danwaktu itu Bapak Wayan Tincap memberitahu saksi untuk tidak
    dimana saksi diberi uang oleh Wayan Tincap untukHalaman 27 dari 69 Putusan Perdata Gugatan Nomor 426/Pdt.G/2017/PN.Sgrmembayar SPPT tanah tersebut di Kantor Desa Selat atau di Balai BanjarTukad Juwuk Desa Selat; Bahwa saksi mengetahui keberatan bapak Wayan Tincap saat tanahnyadipasang pagar sekitar 4 bulan lalu masih di tahun 2017, sehinggamelaporkan ke kantor Kepala Desa dan setelah itu datang petugas kelokasi tanah sengketa namun saksi tidak tahu apa yang dibicarakan; Bahwa yang datang ke lokasi
    atas nama WAYAN TINCAP(Penggugat), sebagaimana penerbitan Sertifikat tanggal 23 12 1986yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Buleleng yang dikuasaipara Tergugat tanpa alas hak.
Putus : 26-08-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1763 K/Pdt/2019
Tanggal 26 Agustus 2019 — VS WAYAN TINCAP
559 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VS WAYAN TINCAP
    atasnama Wayan Tincap (Penggugat), sebagaimana penerbitanSertifikat tanggal 23 Desember 1986 yang dikeluarkan olehKantor Agraria Kabupaten Buleleng, dengan batasbatas tanah:Sebelah utara : tanah milik Wayan Tincap;Sebelah timur > pangkung dan tanah milik yang dikerjakanoleh Bapak Bagia;Sebelah selatan : Jalan raya;Sebelah barat : tanah milik;.
    atas nama Wayan Tincap (Penggugat),sebagaimana penerbitan Sertifikat tanggal 23 Desember 1986yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Bulelengadalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad);.
    atasnama Wayan Tincap (Penggugat), sebagaimana penerbitanSertifikat tanggal 23 12 1986 yang dikeluarkan oleh KantorAgraria Kabupaten Buleleng, dengan batasbatas tanah:Sebelah utara : tanah milik Wayan Tincap;Sebelah timur : pangkung dan tanah milik yang dikerjakan olehBapak Bagia;Sebelah selatan : Jalan raya;Sebelah barat : tanah milik;3.
    atas nama Wayan Tincap(Penggugat), sebagaimana penerbitan Sertifikat tanggal 23 12 1986 yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Bulelengdalam keadaan lasia tanpa beban apapun bilamana perludengan bantuan alat negara (kepolisian);Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara inikepada Para Tergugat sejumlah Rp2.536.000,00 (dua juta limaratus tiga puluh enam ribu rupiah);6.
    atas nama Wayan Tincap (Penggugat),sebagaimana penerbitan Sertifikat tanggal 23121986 yangdikeluarkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Buleleng, denganbatasbatas tanah :Sebelah utara: tanah milik Wayan Tincap;Sebelah timur : pangkung dan tanah milik yang dikerja olehBapak Bagia;Sebelah selatan : Jalan raya;Halaman 5 dari 9 hal. Put. Nomor 1763 K/Padt/2019Sebelah barat : tanah milik;3.
Putus : 15-11-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PT DENPASAR Nomor 154/ Pdt/ 2018/ PT DPS
Tanggal 15 Nopember 2018 — NENGAH KOREYA dkk melawan WAYAN TINCAP
8626
  • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 426/Pdt.G/2017/PN.Sgr tanggal 2 Agustus 2018, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai penambahan kata sah pada amar putusan poin 2 dalam Pokok Perkara, sehingga berbunyi sebagai berikut :- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas Sertifikat Hak Milik Nomor 303/Desa Selat , sesuai Surat Ukur / uraian batas tanggal 16-08-1978 No. 886/1978, seluas 7.100 M2 atas nama I Wayan Tincap ( Penggugat), sebagaimana penerbitan Sertifikat
    tanggal 23-12-1986 yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Buleleng, dengan batas-batas tanah :Sebelah utara : tanah milik Wayan Tincap ;Sebelah timur : pangkung dan tanah milik yang dikerja oleh Bapak Bagia;Sebelah selatan : Jalan raya ;Sebelah barat : tanah milik;3.
    NENGAH KOREYA dkkmelawanWAYAN TINCAP
    ,M.H, Advokat pada Kantor Advokat dan KonsultanHukum KADEK DONI RIANA, SH & REKAN beralamat diJalan A Yani no 133 A SingarajaBali, berdasarkan SuratKuasa tanggal 3 Agustus 2018, yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 421/SKTE.B40/2018, tanggal 4 Agustus 2018 semula Para Tergugatsekarang Para Pembanding ;LawanWAYAN TINCAP, Lakilaki, Agama Hindu, Kewarganegaraan Indonesia, Umur64 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Banjar Dinas AsahPanji, Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada
    yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 25Agustus 2017, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singarajatanggal 28 Agustus 2017 telah mengajukan gugatan yang pada pokoknyasebagai berikut :1.batas tanah :Bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah Sertifikat Hak MilikNomor : 303/Desa Selat, sesuai surat ukur / uraian batas tanggal 16 08 1978 No. 886 / 1978, seluas 7.100 M2 atas nama WAYAN TINCAP
    Bahwa tanah tersebut Penggugat miliki sejak tahun 1976 dan sejak itu pulaPenggugat menguasai, mengerjakan dan mengambil hasil kKebun yang adadiatas tanah tersebut, tanah tersebut Penggugat miliki berdasarkan hakkepemilikan yang sah yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor : 303/Desa Selat,sesuai surat ukur / uraian batas tanggal 16 08 1978 No. 886 / 1978,seluas 7.100 M2 atas nama WAYAN TINCAP dengan batas batas tanahtersebut diatas sesuai dengan bukti sertifikat.3.
    Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang atas tanah Sertifikat HakMilik Nomor : 303/Desa Selat, sesuai surat ukur / uraian batas tanggal1608 1978 No. 886 / 1978, seluas 7.100 M2 atas nama WAYANTINCAP (Penggugat), sebagaimana penerbitan Sertifikat tanggal 23121986 yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Buleleng, denganbatas batas tanah :Sebelah utara : tanah milik Wayan Tincap;Sebelah timur : pangkung dan tanah milik yang dikerjakan olehBapak Bagia;Sebelah selatan : Jalan raya;Sebelah barat
    23121986 yangdikeluarkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Buleleng, dengan batasbatastanah :Sebelah utara: tanah milik Wayan Tincap ;Sebelah timur : pangkung dan tanah milik yang dikerja oleh BapakBagia;Sebelah selatan : Jalan raya ;Sebelah barat : tanah milik;3.