Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-04-2015 — Putus : 06-07-2015 — Upload : 23-09-2015
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 79/B/2015/PT.TUN.SBY
Tanggal 6 Juli 2015 — DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT (RSUP) SANGLAH, DENPASAR vs GEDE ADNYA TINDRAWAN, S.H
6119
  • DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT (RSUP) SANGLAH, DENPASAR vs GEDE ADNYA TINDRAWAN, S.H
    ,Advokat/Penasehat Hukum berkantor di Jalan Gunung LempuyangNomor 67 , Denpasar, Bali, yang untuk selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT/PEMBANDING ; 22222 ===MELAWAN :GEDE ADNYA TINDRAWAN, S.H., Warganegara Indonesia, pekerjaan :wiraswasta, beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 170, Denpasar,yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 September 2014memberikan kuasa kepada ANDRIS SULAIMAN MANALU, S.H.
    Menyatakan batal Surat Keputusan Direktur Utama Rumah SakitUmum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar Nomor KP.02.05/INT.1I.D9/400/2014 Tanggal 4 Juni 2014 Tentang KeputusanHukuman Disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat SebagaiPegawai Non PNS Atasnama Gede Adnya Tindrawan ; . Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan DirekturUtama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar NomorKP.02.05/INT.II.D9/400/2014.
    Tanggal 4 Juni 2014 TentangKeputusan Hukuman Disiplin Pemberhentian Tidak Dengan HormatSebagai Pegawai Non PNS Atasnama Gede Adnya Tindrawan ; Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi danmengembalikan hak dan kedudukan Penggugat sebagai PegawaiTetap Non PNS di lingkungan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP)Sanglah Denpasar ; nnn nnn n nnn nnn nnn nnn nn nnn ncn ncn nnn ncn5.
Register : 04-11-2015 — Putus : 11-02-2016 — Upload : 22-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 612 K/TUN/2015
Tanggal 11 Februari 2016 — GEDE ADNYA TINDRAWAN, SH VS DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM (RSUP) SANGLAH DENPASAR;
5021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GEDE ADNYA TINDRAWAN, SH VS DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM (RSUP) SANGLAH DENPASAR;
    PUTUSANNomor 612 K/TUN/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:GEDE ADNYA TINDRAWAN, S.H., KewarganegaraanIndonesia, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan ImamBonjol No. 170 Denpasar;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Penggugat;melawan:DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT (RSUP)SANGLAH DENPASAR.
    Putusan Nomor 612 K/TUN/2015Sanglah Denpasar atas nama : Gede Adnya Tindrawan, S.H. yakniPenggugat Sendiri, terbukti bahwa Penggugat TIDAK dan BUKANPEGAWAI NEGERI SIPIL sehingga tidak tunduk dan tidak diatur dalamUndangUndang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang PokokPokok Kepegawaianjo UndangUndang Nomor 438 Tahun 1999 Tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 8 Tahun 1974;Bahwa khususnya Pasal 33 ayat (2) Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan BadanLayanan
    Rumah Sakit UmumPusat (RSUP) Sanglah Denpasar Nomor KP.02.05/INT.II.D9/400/2014Tanggal 4 Juni 2014 Tentang Keputusan Hukuman Disiplin PemberhentianTidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Non PNS Atas nama Gede AdnyaTindrawan ;Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Direktur UtamaRumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar NomorKP.02.05/INT.II1.D9/400/2014 Tanggal 4 Juni 2014 tentang KeputusanHukuman Disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PegawaiNon PNS atas nama Gede Adnya Tindrawan
Register : 02-09-2014 — Putus : 12-02-2015 — Upload : 14-03-2015
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 11/G./2014/PTUN-Dps
Tanggal 12 Februari 2015 — Penggugat :
- GEDE ADNYA TINDRAWAN,SH
Tergugat :
- DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT (RSUP) SANGLAH DENPASAR
10743
  • Menyatakan batal Surat Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar Nomor KP.02.05/INT.II.D9/400/2014 Tanggal 4 Juni 2014 Tentang Keputusan Hukuman Disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Non PNS Atas nama Gede Adnya Tindrawan ;
    3.
    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar Nomor KP.02.05/INT.II.D9/400/2014 Tanggal 4 Juni 2014 tentang Keputusan Hukuman Disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Non PNS atas nama Gede Adnya Tindrawan;
    4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan hak dan kedudukan Penggugat sebagai Pegawai Tetap Non PNS di lingkungan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar ;
    5.
    Penggugat :
    - GEDE ADNYA TINDRAWAN,SH
    Tergugat :
    - DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT (RSUP) SANGLAH DENPASAR
    ./2014/PTUNDPS*DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada Peradilan tingkat pertamadengan acara biasa telah menjatuhkan putusan dengan pertimbanganpertimbangan sebagai berikut dalam perkara antara:GEDE ADNYA TINDRAWAN,SH.
    Medik Depkes RI danPedoman Pengelolaan Pegawai Non PNS RSUP Sanglah Denpasar 2014sebagai salah satu dasar pengangkatan dan pemberhentian Penggugat; Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama RSUP SanglahDenpasar Nomor : INT/KP.04.05.D9/VI/2010/ Tentang PengangkatanTenaga Non PNS Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Sanglah Denpasaryang menyebutkan (memutuskan), bahwa terhitung mulai Tanggal 2 Januari2010 mengangkat Tenaga Kontrak menjadi Tenaga Non PNS BLU RSUPSanglah Denpasar atas nama: Gede Adnya Tindrawan
    Gede Adnya Tindrawan, SH (Penggugat)sudah memenuhi syarat formal : Pertama dilihat bahwa PNS dan PegawaiNon PNS berlaku UU Kepegawaian, Keputusan Pemberhentian yangdikeluarkan oleh Direktur RSUP Sanglah sudah memenuhi beberapasyarat formal yaitu dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara , bersifatkonkrit , individual tetapi belum final karena merujuk pasal 48 Jo 51,UU Peratun dan UU Kepegawaian khusus untuk sengketa Kepegawaianjika merasa keberatan terhadap keputusan pemberhentian tersebut masihada
    Dalam Pokok Perkara :Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan, jawaban Tergugat, replikPenggugat, duplik Tergugat, bukti surat, keterangan saksi dan kesimpulan ParaPihak, Majelis Hakim menemukan fakta hukum yang tidak terbantahkan olehpara pihak baik Penggugat maupun Tergugat sebagaiberikut : Bahwa sejak Tanggal 2 Januari 2010, Gede Adnya Tindrawan, SH(Penggugat) menjadi Pegawai Non PNS BLU RSUP Sanglah Denpasar (videBukti P.1) ;2 22222 nn nnn cence en nnn ncn ccecneee Bahwa pada Tanggal 24 Mei 2014,
    /Hukuman Disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PegawaiNon PNS atas nama Gede Adnya Tindrawan; 4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikanhak dan kedudukan Penggugat sebagai Pegawai Tetap Non PNS dilingkungan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar ; 5.