Ditemukan 2 data
Terdakwa:
RONI TINIMA Alias RONI
23 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa RONI TINIMA alias RONItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
Terdakwa:
RONI TINIMA Alias RONI
115 — 57
tangan saksi korban dan menariknya untuk ditidurkan kembali diataskasur setelahterdakwa menidurkan saksi korban kemudian terdakwamembuka celana yang digunakan saksi korban setelah celana yang saksikorban terlepas kemudian terdakwa menjilat alat kKemaluan saksi korbansambil membekap mulut saksi korban setelah itu terdakwa memasukkan jaritelunjuk tangan kanannya kedalam kemaluan saksi korban dan menggoyanggoyangkan jari tangannya didalam alat kemaluan saksi korban setelahbeberapa menit saksi SUSAN TINIMA
SUSANTI TINIMA Alias VANI, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 9 September 2017 sekitar pukul 18.00 Wita disalahsatu kamar warung milik seorang perempuan bernama Rosma yangberada di Desa Kenari Kec. Lemito Kab.