Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-10-2014 — Upload : 22-04-2015
Putusan PN KEPANJEN Nomor 201/Pdt.P/2014/PN.Kpn.
Tanggal 8 Oktober 2014 — TRI UMANINGSIH
145
  • Menetapkan bahwa pembetulan nama anak Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut Nomor 3507.LT.03062013.0188 yang semula nama FEBRIAN THORINO TIOHAR lahir di Malang pada tanggal 25 Februari 2003 anak kesatun iaki-Iaki dari ibu Tri Umaningsih , dibetulkan menjadi nama FEBRIAN THORINO TIDHAR lahir di Malang pada tanggal 25 Februari 2003 anak kesatu laki-laki dari ibu Tri Umaningsih 3.
    sebagaiPemohon;Membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan ;Mendengar keterangan Pemohon ;Memeriksa buktibukti pemohon;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon didalam surat permohonannyatertanggal 25 September 2014, yang telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan NegeriKepanjen pada tanggal 26 September 2014 dibawahregister Nomor 201/ Pdt.P/ 2014/PN.Kpn, yang pada pokoknyamenguraikan halhal sebagai berikut:Bahwa Pemohon telah mempunyai seorang anak iakiiaki bernamaFEBRIAN THORINO TIOHAR
    lahir di Malang pada tanggal 25 Februari2003 anak kesatu lakilaki dari ibu TRI UMANINGSIHBahwa anak Pemohon sudah mempunyai Akta Kelahiran Nomor3507.LT .03062013.0188 yang dikeluarkan oleh Kantor DinasKependuduka. dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang pada tanggal5 Juni 2013 atas nama FEBRIAN THORINO TIOHAR lahir di Malangpada tanggal 25 Februari 2003 anak kesatu lakilaki dari ibu TriUmaningsih;Bahwa Pernohon berkeinginan untuk membetulkan nama anakpemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon
    LT. 03062013.0188 yang semula nama FEBRIANTHORINO TIOHAR lahir di Malang pada tanggal 25 Februari 2003anak kesatu lakilaki dari ibu Tri Umaningsih, dibetuikan menjadinarna FEBRIAN T HORiINO TIDHAR lahir di Malang pada tanggal 25Februari 2003 anak kesatu lakilaki dari ibu Tri Umaningsih SesuaiDaftar Keluarga maupun dokumen iainnya ;Bahwa guna pembetulan Akta Kelahiran tersebut menurutketentuan yang berlaku di perlukan penetapan dari Pengadilan NegeriKepanjen ;Sehubungan dengan halhal sebagaimana tersebut