Ditemukan 1 data
RIDHAYANI NATSIR S.H,.M.H
Terdakwa:
1.IWAN TIRTAWIRA Bin CHARLI
2.RUDIANTO Als KODE Bin M. NAWAWI
22 — 9
- Menyatakan Terdakwa I IWAN TIRTAWIRA Bin CHARLI bersama Terdakwa II RUDIANTO Als KODE Bin M. NAWAWI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I IWAN TIRTAWIRA Bin CHARLI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dan Terdakwa II RUDIANTO Als KODE Bin M.
Penuntut Umum:
RIDHAYANI NATSIR S.H,.M.H
Terdakwa:
1.IWAN TIRTAWIRA Bin CHARLI
2.RUDIANTO Als KODE Bin M. NAWAWI