Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-03-2015 — Putus : 15-06-2015 — Upload : 17-09-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 323/Pid.B/2015/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 15 Juni 2015 — TOTO PRASETYO Alias TOTO TIRZAN AMIR
12142
  • Menyatakan Terdakwa I TOTO PRASETYO Alias TOTO dan Terdakwa II TIRZAN AMIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN DALAM JABATAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I TOTO PRASETYO Alias TOTO dan Terdakwa II TIRZAN AMIR oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;3.
    Pro Intertech Indonesia nomor 13 tanggal 28 Juni 2002.--9. 3 (tiga) lembar fotokopi contoh tanda tangan nasabah perusahaan untuk rekening giro nomor 1240004483138 di Bank Mandiri.10. 18 (delapan belas) lembar fotokopi surat-surat yang ditandatangani oleh TIRZAN AMIR bertindak sebagai Direktur Operasional untuk mewakili PT.
    TOTO PRASETYO Alias TOTOTIRZAN AMIR
    Pro Intertech Indonesia (PII)terakhir sekitar tahun 2010Bahwa Terdakwa Tirzan bekerja di PT.
    danTerdakwa Toto itu kita bertemu dengan Gubernur, dengan KepalaDinas, dengan Bupati itu semua decision maker / pembuat keputusansementara waktu itu Terdakwa Tirzan tidak punya kartu nama, tidakpunya jabatan kemudian Terdakwa Tirzan pulang ke Jakarta,Terdakwa Tirzan meminta ijin dengan lbunya Pak Prastowo karenaTerdakwa ingin bertemu dengan pengambil keputusan makanya IbuEndang bilang kepada Terdakwa Tirzan bahwa Terdakwa Tirzanadalah Direktur Operasional dan Terdakwa Toto adalah DirekturKeuangan
    Paladin ;Bahwa pada saat pencairan dari cek ini Terdakwa Tirzan tidak ingatdi konfirmasi tidak oleh pihak Bank ;Bahwa dalam bentuk Simsem di BNI kita tidak pernah dengar kataSimsem, Terdakwa Tirzan baru tahu kata Simsem karena jadiperkara ini ;Bahwa Terdakwa Tirzan menjelaskan jadi sepakat untukmengeluarkan, sepakat juga dalam bentuk deposito di PT.
    Ibu Endang Utari ;Bahwa Terdakwa Tirzan keluar dari PT.
    Pro Intertech Indonesiakarena Terdakwa Tirzan ribut dengan Isteri dari Pak Prastowo karenaIsterinya Pak Prastowo berkuasa Terdakwa Tirzan kasih kesempatan3 (tiga) bulan, Terdakwa Tirzan dan Pak Prastowo adalah bersahabattetapi karena ada intervensi dari isteri Pak Prastowo menjadi rumituntuk keseharian Terdakwa Tirzan, untuk itu Terdakwa memutuskankeluar dari PT. Pro Intertech Indonesia ;Bahwa tidak pernah ada perjanjian hutang piutang antara PT. Paladindengan PT.