Ditemukan 12 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2014 — Putus : 10-11-2014 — Upload : 12-11-2014
Putusan PTA MATARAM Nomor 58/Pdt.G/2014/PTA.Mtr
Tanggal 10 Nopember 2014 — NUR ISMAWATI binti TUNDRU TJEANG, X ABDUL MURAD bin H. MUHAMMAD AMIN,
4816
  • MUHAMMAD AMIN) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon konvensi (NUR ISMAWATI binti TUNDRU TJEANG) di depan sidang Pengadilan Agama Taliwang ; 3.
    NUR ISMAWATI binti TUNDRU TJEANG, XABDUL MURAD bin H. MUHAMMAD AMIN,
    PUTUSANNomor 0058/Pdt.G/2014/PTA.Mtr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Agama Mataram, yang memeriksa danmengadili perkara tertentu pada tingkat banding dalam persidanganMajelis Hakim telah menjatuhnkan putusan sebagai berikut dalam perkaraCerai Talak, antara :NUR ISMAWATI binti TUNDRU TJEANG, umur 48 tahun, agamaIslam, Pendidikan D.III Komputerisasi, pekerjaan lbuRumah Tangga, bertempat tinggal di JIn.
    Muhammad Amin untuk menjatuhkan talaksatu raji terhadap Termohon Nur Ismawati binti Tundru Tjeang di depansidang Pengadilan Agama Taliwang ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding sependapatdengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang telahmengabulkan permohonan Pemohon/Terbanding untuk menjatuhkan talaksatu raji terhadap Termohon/Pembanding dengan pertimbangan bahwaPemohon/Terbanding telah dapat membuktikan dalildalilnya berdasarketerangan/jawaban Termohon dan keterangan saksisaksi
    Memberi izin kepada Pemohon konvensi (ABDUL MURAD bin H.MUHAMMAD AMIN) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadapTermohon konvensi (NUR ISMAWATI binti TUNDRU TJEANG) didepan sidang Pengadilan Agama Taliwang ;3.
Putus : 22-08-2016 — Upload : 27-09-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 676/Pdt.P/2016/PN.Sby
Tanggal 22 Agustus 2016 — KAMARUDIN KUSUMA
120
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti kecil pada Akta Kelahiran No.3202/1967 tertanggal 16 Nopember 1967 dengan tertulis nama : SONG TJEANG, diganti menjadi KAMARUDIN KUSUMA, sehingga nama Pemohon ditulis dan dibaca menjadi KAMARUDIN KUSUMA;3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan penggantian nama, sebagaimana tersebut diatas;4.
    Sby. sebagai berikut :1 Bahwa Pemohon dilahirkan di Kota Surabaya pada tanggal 16 Nopember 1967, anak daripasangan suami istri KWONG,TJIN SENG dan TIO,SIEO NGO, Dengan diberi nama kecilSONG TJEANG;2 Bahwa atas kelahiran Pemohon tersebut telah di daftarkan di Kantr Catatan Sipil KotaSurabaya dan telah diterbitkan Akte Kelahiran No.3202/1967 tertanggal 16 Nopember 1967dengan tertulis nama SONG TJEANG;Bahwa Pemohon telah menjadi Warga Negara Republik Indonesia mengikuti orang tua,sebagaimana berdasarkan
    Surat Keterangan Kewarga Negara Republik Indonesia:Bahwa Pemohon telah melakukan penggantian nama SONG TJEANG menjadiKAMARUDIN KUSUMA, sebagaimana Surat Keterangan No.27306/I/WNI/1961,tertanggal 29121961;Bahwa Penggantian Nama tersebut oleh Pemohon belum dicatatkan/didaftarkan pada KantorCatatan Sipil Kota Surabaya;Bahwa nama Pemohon pada Dokumen dan suratsurat milik Pemohon sepert Kartu Keluargadan Kartu Tanda Penduduk nama Pemohon tertulis KAMARUDIN KUSUMA, sehinggadengan adanya perbedaan suratsurat
    berkaitan dengan Akta Kelahiran tersebut ;Bahwa oleh karena itu Pemohon berkeinginan untuk mengganti nama kecilnya dari namasemula; SONG TJEANG menjadi nama Indonesia : KAMARUDIN KUSUMA, agar sesuaidengan Kepribadian Pemohon sebagai warga Indonesia;Bahwa untuk keperluan hal tersebut terlebih dahulu diperlukan adanya penetapan dariPengadilan Negeri;Berdasarkan uraian dan alasanalasan tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepada Bapak KetuaPengadilan Negeri Surabaya agar berkenan memberikan penetapan
    sebagai berikut:12Mengabulkan permohonan Pemohon;Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti kecil pada Akta KelahiranNo.3202/1967 tertanggal 16 Nopember 1967 dengan tertulis nama : SONG TJEANG,diganti menjadi KAMARUDIN KUSUMA, sehingga nama Pemohon ditulis dan dibacamenjadi KAMARUDIN KUSUMA;Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untukmelakukan penggantian nama, sebagaimana tersebut diatas;Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;Menimbang, bahwa pada
    , diganti menjadiKAMARUDIN KUSUMA;Bahwa nama kecil Pemohon adalah SONGTJEANG;ANI KARTIKASARLI, Perempuan, Lahir di Surabaya 17 Maret 1986, beralamat di Dsn DoyongSelatan PAsuruan, Islam, SWASTA;Bahwa saksi kenal dengan Pemohon;Bahwa saksi kenal dengan Pemohon tahun lebih;Bahwa panggilan seharihari nama Pemohon adalahKusuma;Bahwa Pemohon ingin mengganti nama pada AkteKelahirannya dari semula SONG TJEANG, digantimenjadi KAMARUDIN KUSUMA;Bahwa nama kecil Pemohon adalah SONGTJEANG;Menimbang, bahwa segala
Putus : 24-11-2016 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 402 PK/Pdt/2016
Tanggal 24 Nopember 2016 — RAHMAD, dk. VS ahli waris SlTl AISYAH, dkk.
3613 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 402 PK/Pdt/2016tersebut tidak pernah dipindahalin tangan kepada orang lain kecuali kepadaanak kandungnya sendiri yang bernama Siti Aisyah dan Jii/Hadijah;Bahwa Wainem dan suaminya Tjeang Awai/Suraji mempunyai 3 (tiga) orang anak:N Nama Riwayat Hidup Memiliki KeteranganO Anak1 Ising/Iswant Sudah meninggal dunia Tidak adaO2 Siti Aisyah Masih hidup Ada3 Jii/Hadijah Masih hidup Ada Mengalamipenyakit jiwa(gila) Bahwa Wainem dan Tjeang Awai/Suraji orang tua kandung dariIsing/Iswanto, Siti Aisyah,
    Jii/Hadijah;Bahwa Tjeang Awai/Suraji meninggal dunia pada tahun 1960 sedangkanistrinya yang bernama Wainem meninggal dunia pada tahun 1974;Bahwa Wainem dan Tjeang Awai/Suraji selain meninggalkan 3 (tiga)orang anak juga meninggalkan harta benda berupa objek sengketa yang digugat sekarang;Bahwa setelah orang tua pemberi kuasa Penggugat meninggal dunia,kemudian tanah pekarangan dan bangunan rumah bambu/bedek beratapgenting tetap di tempati oleh pemberi kuasa Penggugat bersama adikkandungnya Jii/Hadijah
    Dan Tergugat Ill menerbitkan sertifikat an Rahmad (Tergugat ) sehinggamengakibatkan kerugian materil maupun immateriil pemberi kuasa Penggugatdan dengan hilangnya hak serta terhalangnya kepemilikan hak pemberi kuasaPenggugat atas objek sengketa tersebut;Bahwa sekitar tahun 1986 Tergugat Ill telah menerbitkan Sertifikat NomorM 670 an Rahmad tanpa seijin dari pemberi kuasa Penggugat sebagai ahiwaris dari Wainem dan Tjeang Awai/Suraji dan tidak berdasarkan kepemilikanhak yang jelas dan kabur demi hukum
    Mengenai kekaburan (obscuur libel) surat gugatan:Bahwa adalah tidak jelas kapan Wainem menikah/kawin dengan Tjeang/Suraji, karena akan mengakibatkan pengaruh dengan perolehan objeksengketa, lagi pula dari pengakuan pihak Penggugat sebelum gugatandidaftar di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, bahwa Tjeang/Suraji adalahsuami pertama Wainem;Bahwa hemat kami pihak Para Tergugat, baik dalam posita dan petitummenyatakan kepemilikan tanah yang disebut objek sengketa, Apakah tanahsengketa merupakan hak milik
    Menyatakan hukum bahwa pemberi kuasa Penggugat adalah sebagai ahliwaris almarhumah Wainem dan almarhum Tjeang Awai/Suraji, yangberhak terhadap harta objek sengketa berupa sebidang tanah pekaranganseluas lebin kurang 106 m? dan bangunan rumah bambu/bedek beratapgenting yang terletak di: Sebelah Utara Gang Umum; Sebelah Timur Dengan Rumah Makan Moro Seneng milik (Karnadi),sekarang telah beli oleh Mayung pemilik (Toko Perabot Agung); Sebelah Selatan Rumah Mardian; Sebelah Barat Gang Umum;4.
Putus : 25-02-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2099 K/Pdt/2014
Tanggal 25 Februari 2015 — SITI AISYAH VS RAHMAD, DKK
2118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dan obyek sengketatersebut tidak pernah dipindahalintangan kepada orang lain kecuali kepadaanak kandungnya sendiri yang bernama Siti Aisyah dan Jii/Hadijah;Bahwa: Wainem dan suaminya Tjeang Awai/Suraji mempunyai 3 (tiga) orang anak:No Nama Riwayat Hidup Memiliki Keterangan1 Ising/Iswanto Sudah meninggal Tidak adadunia2 Siti Aisyah Masih Hidup Ada3 Jii/Hadijah Masih Hidup Ada Mengalamipenyakit jiwa(gila) Bahwa Wainem dan Tjeang Awai/Suraji orang tua kandung dariIsing/Iswanto, Siti Aisyah, Jii/Hadijah
    ;Bahwa Tjeang Awai/Suraji meninggal dunia pada tahun 1960sedangkan isterinya yang bernama Wainem meninggal dunia pada tahun 1974;Bahwa Wainem dan Tjeang Awai/Suraji selain meninggalkan 3 (tiga)orang anak juga meninggalkan harta benda berupa obyek sengketa yang digugat sekarang;Bahwa setelah orang tua pemberi kuasa Penggugat meninggal dunia,kemudian tanah pekarangan dan bangunan rumah bambu/bedek beratapgenting tetap di tempati oleh pemberi kuasa Penggugat bersama adikkandungnya Jii/Hadijah yang mengalami
    Rahmad tampa seijin dari pemberi kuasa Penggugat sebagaiahli waris dari Wainem dan Tjeang Awai/Suraji dan tidak berdasarkankepemilikan hak yang jelas dan kabur demi hukum;Bahwa atas perbuatan Para Tergugat sehingga terciptalah sebuah suratsertifikat di atas obyek sengketa dengan cara gelap dan sepihak, sehinggapemberi kuasa Penggugat sebagai ahli waris mengalami kerugian secaradwangsom, dan melakukan tuntutan ganti kKerugian dengan cara pembayarantahunan sewa obyek sengketa, per tahun Rp5000.000,00
    Menyatakan hukum bahwa pemberi kuasa Penggugat adalah sebagai ahliwaris almarhumah Wainem dan almarhum Tjeang Awai/Suraji, yang berhakterhadap harta obyek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan seluaslebih kurang 106 m? dan bangunan rumah bambu/ bedek beratap genting;6.
    Menyatakan hukum bahwa pemberi kuasa Penggugat adalah sebagai ahliwaris almarhumah Wainem dan almarhum Tjeang Awai/Suraji, yang berhakterhadap harta obyek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan seluaslebih kurang 106 m?
Register : 19-04-2016 — Putus : 29-06-2016 — Upload : 07-02-2017
Putusan PT AMBON Nomor 19/PDT/2016/PT AMB
Tanggal 29 Juni 2016 — JIMMY HATEYONG, PENGGUGAT– II/TERGUGAT INTERVENSI–II M e l a w a n : 1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. MENTERI RISET, TEHNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI (DAHULU MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI), Cq. REKTOR UNIVERSITAS PATTIMURA, DKK. TURUT TERBANING-III, semula PENGGUGAT– IV/TERGUGAT INTERVENSI–IV
10446
  • dan PenggugatIl, III dan IV bukan ahli waris dariHoan Tjeang Ong, pewaris Eigendom VerpondingNornor 1054 dan Nomor 1204.Penggugat!
    kuasa.b) Menganggat dan menetapkan Penggugat, anak sah dan Ahli WarisHan Ping An menjadi Ahli Waris Hoan Tjeang Ong, suatu perbuatanyang sangat menguntungkan Penggugat dan sangat merugikan dandi luar kepentingan pemberi kuasa.Hoan Tjeang Ong meninggal dunia tanggal 28 Juni 1955.
    Eigendom Verponding Nomor1204 dan Nomor 1054.Sikap tindak yang demikian menjelaskan :a) Hoan Tjeang Ong memahami Hukum Waris yang berlaku dilingkupkekeluargaan Patriarchaat Patrilinial.b) HoanTjeang Ongmemahami Penggugat!
    Gng.Kean Nio Que meninggal dunia tidakmeninggalkan Ahli Waris sedarah dari Hoan Tjeang Ong.
    Hoan Tjeang Ong menguasai EigendomVerponding Nomor 1054 sejak tahun 1913 dan dilanjutkan oleh isterinya Keam NioQue hingga tahun 1958 kemudiani di kuasai oleh Negara Repubhk Indonesiasampai saat ini (Februaii 2015).
Register : 27-10-2014 — Putus : 23-12-2015 — Upload : 17-11-2016
Putusan PN AMBON Nomor 199/Pdt.G/2014/PN. Amb
Tanggal 23 Desember 2015 — HANS HATEYONG (DAHULU HAN HO AN), Umur 73 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Bertempat tinggal di Jl. Pantai Pasar Rumah Tiga RT/RW : 002/015, Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT I/TERGUGAT INTERVENSI I ; 2. JIMMY HATEYONG, Umur 40 tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Bertempat tinggal di Jl. Pantai Pasar Rumah Tiga RT/RW : 002/015, Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT II/TERGUGAT INTERVENSI II ; 3. ELIZABETH HATEYONG, Umur 38 tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Bertempat tinggal di Jl. Pantai Pasar Rumah Tiga RT/RW : 002/015, Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT III/TERGUGAT INTERVENSI III ; 4. EDWARD HATEYONG, Umur 35 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Bertempat tinggal di Jl. Pantai Pasar Rumah Tiga RT/RW : 002/015, Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, selanjutnya disebut sebagai :PENGGUGAT IV/TERGUGAT INTERVENSI IV ; Seluruh PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III dan PENGGUGAT IV secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut : PARA PENGGUGAT/TERGUGAT INTERVENSI I, TERGUGAT INTERVENSI II, TERGUGAT INTERVENSI III dan TERGUGAT INTERVENSI IV ; M e l a w a n : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. MENTERI RISET, TEHNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI (DAHULU MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI), Cq. REKTOR UNIVERSITAS PATTIMURA, Berkedudukan di Jl. Ir. M. Putuhena Kampus Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT/TERGUGAT INTERVENSI V ; M e l a w a n : JACOBUS HATULESILA, umur 59 Tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat di Wailela Atas RT. 001/RW. 013, Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon Propinsi Maluku, selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT INTERVENSI ;
14675
  • Waris Hoan Tjeang Ong.Hoan Tjeang Ong selama hidup tidak pernah:a) Membuat Surat Wasiat mengangkat Penggugat sebagai AhiWarisnya.b) Mengangkat Penggugat sebagai anak angkatnya dan berhakmenerima Warisan bapak angkainya.c) Menghibah wasiatkan kepada Penggugat EigendomVerponding Nomor 1204 dan Nomor 1054Sikap tindak yang demikian menjelaskan :a) Hoan Tjeang Ong memahamiHukum Waris yang berlaku dilingkup kekeluargaan Patriarchaat Paitrilinial.b) Hoan Tjeang Ong memahami Penggugat adalah anak dan AhliWaris
    dari Han Ping An.Surat Wasiat nomor 7 tanggal 16 Februari 1949 memberi kesan :a) Bahwa Hoan Tjeang Ong punya firasat akan terjadi perampasanharta kekayaan Kearn Nio Que dikemudian hari.b) Bahwa kepada istrinya Kearn Nio Que diberi abaaba supayawaspada terhadap kenalan bak serigala berbulu domba.3.
    Kean Nio Quemeninggal dunia tidak meninggalkan Ahli Waris sedarah dariHoan Tjeang Ong. Sebab itu semua harta kekayaan Keam NioQue menjadi milik Negara Republik Indonesia.b) Penggugat ialah anak sah dari Han Ping An dan sebagaiketurunan sedarah lurus kebawah adalah Ahli Waris dari HanPing An.
    Hoan Tjeang Ong menguasai Eigendom Verponding Nomor 1054sejak tahun 1913 dan dilanjutkan oleh isterinya Keam Nio Que hinggatahun 1958 kemudiani di kuasai oleh Negara Repubhk Indonesia sampaisaat ini (Februaii 2015).
    Hoan Tjeang Ong menguasal EigendomVerponding nomor 1204 sejak Tahun 1917 dan dilanjutkan oleh istrinyaKeam Nio Que hingga tahun 1958 kemudian kuasai oleh NegaraRepublik Indonesia sampe saat ini (Februari 2015) anakanak Dati danKepala Dati generasi berikut dan Willem Hatulesila telah tidakmemperdulikan tanah Dati Tihu Eigendom Verponding nomor 1054selama 101 tahun dan Eigemdon Verponding Nomor 1204 selama 97tahun.
Register : 07-02-2020 — Putus : 11-03-2020 — Upload : 11-03-2020
Putusan PA MATARAM Nomor 101/Pdt.G/2020/PA.Mtr
Tanggal 11 Maret 2020 — Penggugat melawan Tergugat
134
  • Tjeang Rayes) kepada Penggugat (Jamilatul Akbar Binti B. Za. Madjid);
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah .
Register : 05-08-2019 — Putus : 23-04-2020 — Upload : 16-06-2020
Putusan PN AMBON Nomor 180/Pdt.G/2019/PN Amb
Tanggal 23 April 2020 — Penggugat:
HANS HATEYONG
Tergugat:
1.MAHTEYA LEVINUS DA COSTA
2.ROY ANDRE DA COSTA
12692
  • Everdina Juliania Ong ialah anak kandung darisuami istri Hoan Tjeang Ong dan Keam Nio Que, pemilik EigendomNomor 1054 sudah meninggal, tidak punya keturunan lelaki sedarah.Orang China menganut sistem perkawinan Exogami Patrilokal dankekeluargaan Patrilinial. Dengan demikian PENGGUGAT ialah AbhliWaris dari Han Ping An2. Posita 2 dijawab sebagai berikutAkta Eigendom No.8/1958 tanggal 31 januari 1958 tercatat atas namaKeam Nio Que.3. Posita 3 dijawab sebagai berikuta.
    Diatas tanah negara tersebut tidak ada hak Eigendom perorangan atasnama Hoan Tjeang Ong atau Keam Nio Que atau Han Ho An.Dengan demikian kepemilikan PENGGUGAT atas tanah negaraberdasarkan Akta Eigendom No. 8 tahun 1958 tidak sah karenamelanggar hukum.b. Dusundusun pembatas menjelaskan objek sengketa tidak memilikiluas 393.567 M*. Dengan demikian objek sengketa kabur.Halaman 7 dari 31 Putusan Perdata Gugatan Nomor 180/Pat.G/2019/PN.Amb.c.
Putus : 18-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 275 PK/PDT/2017
Tanggal 18 Juli 2017 — USMAN ARSYAD alias SIDIK VS WONGSO MURKITO, dkk.
5589 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tjeang;3. Surat Pemberitahuan Ketetapan luran Pembangunan Daerah (IPEDA)Tahun 1981 Nomor Kohir/F: 20 atas nama wajib IPEDA Gafar Tahir yangditandatngani Kepala Desa Kampung/Sedahan Kerato M. Mala Amin;Halaman 18 dari 21 Hal. Put.
    Tjeang;Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tahun 1998 atas namaUsman Arsyad;Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tahun 2000 atas namaUsman Arsyad;Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tahun 2001 atas namaUsman Arsyad;Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tahun 2002 atas namaUsman Arsyad;.Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tahun 2006 atas namaUsman Arsyad;Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tahun 2007 atas namaUsman Arsyad;Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (
Register : 25-09-2020 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PN AMBON Nomor 206/Pdt.G/2020/PN Amb
Tanggal 24 Juni 2021 — Penggugat:
HANS HATEYONG
Tergugat:
1.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA AMBON
2.RATNA HANDAYANI
3.ROBY DA COSTA
19170
  • bahasa Belanda tanggal 27 Oktober 1913 ;Menimbang, bahwa dari bukti P1 dapat diketahui pada tanggal 31Januari 1958 telah diterbitkan Akte Eigendom No.8 / 1958 kepada KEAM NIOQUE atas tanah Eigendom Perponding Nomor 1054 yang didasarkan padaAkte Pemisahan dan Pembagian Harta Pusaka Nomor 5 tertanggal 28September 1957 dimana HAN HO AN dan KEAM NI QUE disebutkan menjadiHalaman 53 dari 64 Putusan Perdata Gugatan Nomor 206/Pdt.G/2020/PN AmbAhli Waris yang berhak atas harta peninggalan pewaris (HOAN TJEANG
    ;Halaman 56 dari 64 Putusan Perdata Gugatan Nomor 206/Pdt.G/2020/PN AmbMenimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan diatas Akte EigendomNo.8 / 1958 diterbitkan pada tanggal 31 Januari 1958 karena didasarkan atasAkte Pemisahan dan Pembagian Harta Pusaka Nomor 5 tertanggal 28September 1957 dimana HAN HO AN dan KEAM NI QUE disebutkan menjadiAhli Waris yang berhak atas harta peninggalan pewaris (HOAN TJEANG ONG)termasuk tanah Eigendom, Perponding Nomor 1054 dan telah dilakukanpengukuran Nomor 29,30,31 tanggal
    M.H yangberpendapat bahwa untuk melakukan Konversi terhadap tanah bekas EigendomVervonding harus mempunyai bukti dan juga seseorang itu punya sertifikat danKewarganegaraan terhadap status tanah itu sendiri menjadi warga NegaraIndonesia dan kalau pemilik awal tidak melakukan Konversi sampai denganbatas waktu yang ditentukan maka menurut peraturan yang ada tanah itumenjadi tanah Negara ;Menimbang, bahwa dari bukti P1 telah dapat diketahui yang menjadiAhli Waris atas harta peninggalan pewaris (HOAN TJEANG
    AmbMenimbang, bahwa selanjutnya mengenai petitum angka 3 (tiga) danangka 4 (empat) yang saling berkaitan akan dipertimbangkan secara bersamasama oleh Majelis Hakim sebagai berikut:Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan diatas Akte EigendomNo.8 / 1958 diterbitkan pada tanggal 31 Januari 1958 karena didasarkan atasAkte Pemisahan dan Pembagian Harta Pusaka Nomor 5 tertanggal 28September 1957 dimana HAN HO AN dan KEAM NI QUE disebutkan menjadiAhli Waris yang berhak atas harta peninggalan pewaris (HOAN TJEANG
Register : 25-09-2020 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN AMBON Nomor 206/Pdt.G/2020/PN Amb
Tanggal 24 Juni 2021 — Penggugat:
HANS HATEYONG
Tergugat:
1.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA AMBON
2.RATNA HANDAYANI
3.ROBY DA COSTA
129115
  • bahasa Belanda tanggal 27 Oktober 1913 ;Menimbang, bahwa dari bukti P1 dapat diketahui pada tanggal 31Januari 1958 telah diterbitkan Akte Eigendom No.8 / 1958 kepada KEAM NIOQUE atas tanah Eigendom Perponding Nomor 1054 yang didasarkan padaAkte Pemisahan dan Pembagian Harta Pusaka Nomor 5 tertanggal 28September 1957 dimana HAN HO AN dan KEAM NI QUE disebutkan menjadiHalaman 53 dari 64 Putusan Perdata Gugatan Nomor 206/Pdt.G/2020/PN AmbAhli Waris yang berhak atas harta peninggalan pewaris (HOAN TJEANG
    ;Halaman 56 dari 64 Putusan Perdata Gugatan Nomor 206/Pdt.G/2020/PN AmbMenimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan diatas Akte EigendomNo.8 / 1958 diterbitkan pada tanggal 31 Januari 1958 karena didasarkan atasAkte Pemisahan dan Pembagian Harta Pusaka Nomor 5 tertanggal 28September 1957 dimana HAN HO AN dan KEAM NI QUE disebutkan menjadiAhli Waris yang berhak atas harta peninggalan pewaris (HOAN TJEANG ONG)termasuk tanah Eigendom, Perponding Nomor 1054 dan telah dilakukanpengukuran Nomor 29,30,31 tanggal
    M.H yangberpendapat bahwa untuk melakukan Konversi terhadap tanah bekas EigendomVervonding harus mempunyai bukti dan juga seseorang itu punya sertifikat danKewarganegaraan terhadap status tanah itu sendiri menjadi warga NegaraIndonesia dan kalau pemilik awal tidak melakukan Konversi sampai denganbatas waktu yang ditentukan maka menurut peraturan yang ada tanah itumenjadi tanah Negara ;Menimbang, bahwa dari bukti P1 telah dapat diketahui yang menjadiAhli Waris atas harta peninggalan pewaris (HOAN TJEANG
    AmbMenimbang, bahwa selanjutnya mengenai petitum angka 3 (tiga) danangka 4 (empat) yang saling berkaitan akan dipertimbangkan secara bersamasama oleh Majelis Hakim sebagai berikut:Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan diatas Akte EigendomNo.8 / 1958 diterbitkan pada tanggal 31 Januari 1958 karena didasarkan atasAkte Pemisahan dan Pembagian Harta Pusaka Nomor 5 tertanggal 28September 1957 dimana HAN HO AN dan KEAM NI QUE disebutkan menjadiAhli Waris yang berhak atas harta peninggalan pewaris (HOAN TJEANG
Register : 13-04-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PTUN AMBON Nomor 12/G/2021/PTUN.ABN
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penggugat:
1.JACOBUS HATULESILA
2.ORIAS . M . HATULESILA
Tergugat:
KKEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON
Intervensi:
HANS HATEYONG
267109
  • TergugatIl Intervensi mengajukan jawabannya untuk membantah atas suratgugatan Para Penggugat, sebagai berikut;Bahwa Tergugat II Intervensi membantah dan menolak dengan tegasseluruh dalildalil Para Penggugat dalam pokok perkara yang menerangkan Para Penggugat adalah pemilik dari tanah bekas EigendomVerponding Nomor 1054 dan tanah bekas Eigendom VerpondingNomor 1204, oleh karena tanah bekas Eigendom Verponding Nomor1054 dan tanah bekas Eigendom Verponding Nomor 1204 tercatatadalah milik dari Hoan Tjeang