Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-01-2009 — Upload : 29-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1077 K/PID/2008
Tanggal 14 Januari 2009 — Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar ; WINDA TJIAS,
1913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar ; WINDA TJIAS,
    Negeri Makassar karena didakwa :Pertama :Bahwa ia Terdakwa Winda Tjias pada hari Jumat tanggal 09 Maret 2007sekitar pukul 17.30 Wita atau setidaktidaknya waktu lain dalam tahun 2007bertempat di JI.
    Wiwik Lauw akan dibelikan laptop danpinjamannya lunas kepada Terdakwa bila berhasil mendapatkan dana darikorban, selanjutnya Terdakwa telah menulis pada kwitansi yang kosongtersebut dengan tulisan berbunyi telah terima dari Winda Tjias uang sejumlahRp.175.000.000, (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk pembayarantitipan uang, kemudian kwitansi tersebut oleh Terdakwa digunakan untukmenemui dan memperlihatkan kepada ayah korban/ pelapor Sdr.
    Menyatakan Terdakwa WINDA TJIAS bersalah melakukan tindak pidanamemalsukan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263(1) KUHP dalam Dakwaan Kedua Primair;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama1 (satu) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanankota;Menyatakan barang bukti berupa kwitansi yang tertulis telah diterima dariWinda Tjias uang sejumlah Rp.175.000.000, untuk pembayaran titipan uangtertanggal 20 Nopember 2006 di atas meterai Rp.6.000
    Menyatakan Terdakwa WINDA TJIAS bersalah melakukan tindak pidanamemalsukan surat;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1(satu) bulan ;3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkansepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Memerintahkan barang bukti berupa kwitansi yang tertulis telah diterima dariWinda Tjias uang sejumlah Rp.175.000.000, untuk pembayaran titipan uangtertanggal 20 Nopember 2006 di atas meterai Rp.6.000, ditandatangani olehShinichi als.