Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2022 — Putus : 23-05-2022 — Upload : 20-06-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 241/Pdt.P/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 23 Mei 2022 — Pemohon:
HJ.NURDAYATI
282
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah menurut hukum Pemohon adalah anak sah dari pasangan bapak nasan dan ibu Tjibuk yang semula blangko (formulir) Akta kelahiran Nomor 3175-LT-19122016-0049 tanggal 19 Desember 2016 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur pada tanggal 19 Desember 2016 untuk anak Luar Kawin yang hanya tertulis nama ibu saja dirubah/diperbaiki menjadi
    NURDAYATI, Jenis Kelamin Perempuan lahir di Jakarta 24 Maret 1960, sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor 3175-LT-19122016-0049 yaitu dalam pencantuman nama ibu Pemohon tertulis Ibu Saidiah seharusnya Ibu Tjibuk.

    4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).