Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2021 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN NGANJUK Nomor 2/Pdt.P/2021/PN Njk
Tanggal 20 Januari 2021 — Pemohon:
TJIENIKE CHRISDIANTI
296
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula bernama Tjienike Chisdianti Rudiananto sebagaimana tertulis dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor 179/WNI/1985 di ganti menjadi Tjienike Chrisdianti sehingga nama Pemohon selanjutnya dan selengkapnya menjadi dibaca dan ditulis dengan Tjienike Chrisdianti;
    3. Pemohon:
      TJIENIKE CHRISDIANTI
      Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkannama Pemohon yang semula bernama TJIENIKE CHISDIANTIRUDIANTORO diganti menjadi TJIENIKE CHRISDIANTI pada KutipanAkte Kelahiran Nomor 179/WN1/1985;3.
      Kutipan Akte Kelahiran No. 179/WNI/1985 tanggal 2 November 1985 atasnama Tjienike Chisdianti Rudiananto, diberi tanda P3;jazan S121 Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga Nomor000968/SM/FE/5/84 tanggal 4 Oktober 1984 atas nama Tjienike Chrisdianti,diberi tanda P4;Kutipan Akta Perkawinan Nomor 01/I/1988/K tanggal 19 Februari 2007antara Hengky Nego dengan Tjienike Chisdianti yang dikeluarkan olehKantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nganjuk, tanggal19 Februari 2007, diberi tanda
      Keluarga Nomor 3518130512160001 tanggal 08062018atas nama kepala keluarga Tjienike Chrisdianti, diberi tanda P7;Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCk) NomorSKCK/YAN.2.3/0109/2021/POLSEK KOTA tanggal 20 Januari 2021atas nama Tjienike Chrisdianti, diberi tanda P8;.
      perlu dipertimbangkan apakah Pengadilan Negeri Nganjukberwenang memeriksa permohonan yang diajukan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P1 berupa Kartu TandaPenduduk atas nama Tjienike Chrisdianti NIK 3518136403630001, tanggal 22September 2012, dan bukti surat P7 berupa Kartu Keluarga Nomor3518130512160001 atas nama kepala keluarga Tjienike Chrisdianti diperolehfakta bahwa Pemohon bertempat tinggal Jalan Dr.
      Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yangsemula bernama Tjienike Chisdianti Rudiananto sebagaimana tertulisdalam kutipan Akta Kelahiran Nomor 179/WNI/1985 di ganti menjadiTjienike Chrisdianti sehingga nama Pemohon = selanjutnya danselengkapnya menjadi dibaca dan ditulis dengan Tjienike Chrisdianti;3.
Register : 13-01-2021 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 15-03-2022
Putusan PN NGANJUK Nomor 2/Pdt.P/2021/PN Njk
Tanggal 20 Januari 2021 — Pemohon:
TJIENIKE CHRISDIANTI
158
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula bernama Tjienike Chisdianti Rudiananto sebagaimana tertulis dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor 179/WNI/1985 di ganti menjadi Tjienike Chrisdianti sehingga nama Pemohon selanjutnya dan selengkapnya menjadi dibaca dan ditulis dengan Tjienike Chrisdianti;
    3. Pemohon:
      TJIENIKE CHRISDIANTI