Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2018 — Putus : 31-01-2018 — Upload : 08-02-2018
Putusan PN BIAK Nomor 4/Pdt.P/2018/PN BIK
Tanggal 31 Januari 2018 — Pemohon:
TIENIKE ARWAKON
269
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa pemohon yang bernama TIENIKE ARWAKON dan TIEN ARWAKON adalah orang yang sama;
    3. Menetapkan bahwa pemohon selaku ahli waris dari almarhum NICO WAMAFMA sehingga dapat mengurus hak-hak pensiunnya;
    4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya yang timbul karena permohonan ini sebesar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah);
    Pemohon:
    TIENIKE ARWAKON
    Menetapkan bahwa pemohon yang bernama TIENIKE ARWAKON danTIEN ARWAKON adalah orang yang sama;3. Menetapkan bahwa pemohon selaku ahli waris dari almarhum NICOWAMAFMA sehingga dapat mengurus hakhak pensiunnya;4.
    Taspen ahli waris adalahbernama TIENIKE ARWAKON sesuai dengan Surat Nikah yangdikeluarkan oleh Gereja Kristen Injili di Tanah Papua Majelis Jemaat GKINaomi; Bahwa identitas pemohon di Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kabupaten Biak Numfor tertulis bernama TIEN ARWAKON sesuaidengan NIK KTP No. 9106034202580001; Bahwa sesuai petunjuk dari PT.
    Taspen, pemohon dapat mengurus hakhak sebagai ahli waris dari almarhum haruslah memakai nama TIENIKEARWAKON; Bahwa Pemohon di dalam keluarga bernama TIENIKE ARWAKON akantetapi biasa dipanggil TIEN;Halaman 4 dari 8 halamanPenetapan Nomor : 4/Pdt.P/2018/PN.
    Bik Bahwa penulisan nama pemohon di Akta Kelahiran sudah benar yaituTIENIKE ARWAKON akan tetapi di KTP dan Kartu Keluarga tertulis TIENARWAKON ; Bahwa TIEN ARWAKON dan TIENIKE ARWAKON adalah orang yangsama;Bahwa atas keterangan saksi tersebut, pemohon tidak keberatan danmembenarkannya;2.
    Taspen, pemohon dapat mengurus hakhak sebagai ahli waris dari almarhum haruslah memakai nama TIENIKEARWAKON; Bahwa Pemohon di dalam keluarga bernama TIENIKE ARWAKON akantetapi biasa dipanggil TIEN;Halaman 5 dari 8 halamanPenetapan Nomor : 4/Pdt.P/2018/PN.