Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2014 — Putus : 17-02-2015 — Upload : 24-04-2015
Putusan PN MALANG Nomor 666/PID.B/2014/PN MLG
Tanggal 17 Februari 2015 — GUNAWAN TJIPTOKARSONO
263
  • Menyatakan terdakwa GUNAWAN TJIPTOKARSONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Primair ;2. Membebaskan oleh karenanya terdakwa GUNAWAN TJIPTOKARSONO dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa GUNAWAN TJIPTOKARSONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi ;4.
    GUNAWAN TJIPTOKARSONO
    keterangan para saksi dan keterangan terdakwa ;Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan dandiserahkan pada persidangan hari Kamis, tanggal 12 Februari 2015, yang pada pokoknyaberpendapat bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanayang didakwakan kepadanya, oleh karena itu menuntut supaya Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1Menyatakan terdakwa GUNAWAN TJIPTOKARSONO
    tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Perjudian, sebagaimana dalamdakwaan Primair yang diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke1 KUHP ;Menyatakan terdakwa GUNAWAN TJIPTOKARSONO terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dalamdakwaan Subsidair yang diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke2 KUHP;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GUNAWAN TJIPTOKARSONO denganpidana penjara selama : 9 (sembilan) bulan pidana penjara dikurangi selama
    tuntutan pidananya, sesuaidengan surat tuntutan NO.REG.PERK : PDM519/ MALANG/Ep.2/11/2014, yang dibacakandan diserahkan pada persidangan hari Kamis, tanggal 12 Februari 2015 ;Telah mendengar pula tanggapan terdakwa secara lisan, atas tanggapan PenuntutUmum atas pembelaan (Pledooi) terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan tetap padapembelaan (Pledooi)nya ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan inidengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAANPRIMAIRBahwa ia terdakwa GUNAWAN TJIPTOKARSONO
    Omzet yang di dapat olehterdakwa dalam hari sekitar Rp. 50.000, s/d Rp. 60.000..e Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau instansiterkait dalam melakukan permainan judi Togel tersebut.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1)ke1 KUHP ;SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa GUNAWAN TJIPTOKARSONO pada hari Senin, tanggal 15September 2014 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidaktidaknya pada dalam bulan September2014, di Jalan Taman Riau No. 17 RT.O1
    tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaanPrimair ;2 Membebaskan oleh karenanya terdakwa GUNAWAN TJIPTOKARSONO daridakwaan Primair tersebut ;3 Menyatakan terdakwa GUNAWAN TJIPTOKARSONO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hak dengan sengaja memberikesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi ;4 Menjatuhkan pidana pada diri terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidanapenjara
Register : 01-12-2014 — Putus : 17-02-2015 — Upload : 24-04-2015
Putusan PN MALANG Nomor 670/PID.B/2014/PN MLG
Tanggal 17 Februari 2015 — KHO ING LIEM
282
  • Blimbing,Kota Malang, saksi bersamasama dengan saksi Arief Rahman Cahyono telahmenangkap terdakwa, oleh karena telah kedapatan menerima setoran uangtitipan tombokan nomor Togel dari saksi Gunawan Tjiptokarsono (terdakwadalam perkara lain) ;Bahwa dilakukan penangkapan terhadap terdakwa karena berdasarkaninformasi dari saksi Gunawan Tjiptokarsono jika terdakwa menerima setoranuang titipan tombokan nomor Togel dari saksi Gunawan Tjiptokarsono ;Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa
    Blimbing,Kota Malang, saksi bersamasama dengan saksi Edi Candra telah menangkapterdakwa, oleh karena telah kedapatan menerima setoran uang titipantombokan nomor Togel dari saksi Gunawan Tjiptokarsono (terdakwa dalamperkara lain) ;Bahwa dilakukan penangkapan terhadap terdakwa karenaberdasarkaninformasi dari saksi Gunawan Tjiptokarsono jika terdakwa menerima setoranuang titipan tombokan nomor Togel dari saksi Gunawan Tjiptokarsono ;Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa : (satu) HP
    Blimbing, Kota Malang,oleh karena kedapatan telah menerima setoran uang titipan tombokan nomorTogel dari saksi Gunawan Tjiptokarsono (terdakwa dalam perkara lain) ;Bahwa terdakwa dengan saksi Gunawan Tyjiptokarsono terkait denganpermainan judi Togel, dimana saksi Gunawan Tjiptokarsono menyetorkanuang tombokan Togel kepada terdakwa secara langsung dan sebelumnya saksiGunawan Tjiptokarsono telah mengirimkan SMS kepada terdakwa nomornomor tombokan judi Togel dari para penombok ;Bahwa perjudian Togel
    Blimbing, Kota Malang, oleh karenakedapatan telah menerima setoran uang titipan tombokan nomor Togel dari saksi GunawanTjiptokarsono (terdakwa dalam perkara lain) ;13Menimbang, bahwa terdakwa dengan saksi Gunawan Tjiptokarsono terkait denganpermainan judi Togel, dimana saksi Gunawan Tjiptokarsono menyetorkan uang tombokanTogel kepada terdakwa secara langsung dan sebelumnya saksi Gunawan Tjiptokarsono telahmengirimkan SMS kepada terdakwa nomornomor tombokan judi Togel dari parapenombok ;Menimbang,
    , dimana terdakwa sudah bulan menerima uang setoran uang Togel dari saksi Gunawan Tjiptokarsono dan selama inikeuntungan yang didapat oleh terdakwa diberikan oleh saksi Gunawan Tjiptokarsono denganbentuk makanan bersama di suatu restoran atau tempat makan setiap kali terdakwa dan saksiGunawan Tjiptokarsono bertemu ;Menimbang, bahwa terdakwa dalam menerima setoran uang titipan tombokan nomorjudi jenis Togel tersebut sebagai pengepul tanpa seijin dari pihak yang berwenang dan dalampermainan judi jenis
Register : 15-05-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 22-05-2024
Putusan PN MALANG Nomor 324/Pdt.P/2024/PN Mlg
Tanggal 21 Mei 2024 — Pemohon:
NENI TJIPTO KARSONO
1816
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang No. 694/1958 tertanggal 2 Mei 2024 atas nama Gwat Bie (Johanna) diubah menjadi Neni Tjiptokarsono;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai