Ditemukan 2 data
1.Hok Tji
2.K im Tjioe
3.Asong
70 — 7
penulisan nama dalam AKTA PERNIKAHAN serta Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yakni thung hoktjie adalah salah/keliru yang benar adalah Hoktji sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON I ;--------------------------------------------------------------
- Menetapkan menurut hukum bahwa identitas pemohon yang bernama K,im Tjioe terdapat kesalahan pada penulisan nama dalam AKTA PERNIKAHAN serta Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP),yakni oei kim tjjoe
Keluarga (KK),Kartu) TandaPenduduk (KTP) dan Akte Kelahiran Anakanak Pemohon;Bahwa Pemohon yang bernama Hok Tji terdapat kesalahan padapenulisan nama dalam AKTA PERNIKAHAN, Kartu Keluarga (KK) dan KartuTanda Penduduk (KTP) yakni thung hok Tjie, dalam AKTA KELAHIRAN yangbenar adalah hok Ti. 2929222 n renee nnn nn nnn nen eee nee n eneBahwa Pemohon II yang bernama K,im Tjioe terdapat kesalahan padapenulisan nama dalam AKTA PERNIKAHAN, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu TandaPenduduk (KTP) yakni oei kim tjjoe
53 — 19
;Menimbang, bahwa memperhatikan pula surat bukti Pl dan = THJ1yakni surat = perjanjian sewa menyewa~ antara Selo Warno Kumala aliasTjia Kwa Sek Tjjoe (prang tua Tergugat I) sebagai pemilik rumah yangletaknya da jalan Gandaria Nol4 (Tangki)ji Jakarta dengan Oey Se Kong(Orang tua Penggugat) sebagai penyewa tertanggal Jakarta 20 Januari1974 cliketahui bahwa perjanjian sewa menyewa ttersebut adalah tanpabetas waktu sehingga dengan demikian~ beriaku ketentuan Pasal 21 ayat1 Peraturan Pemerintah No 44