Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-07-2011 — Upload : 06-02-2015
Putusan PN KEPANJEN Nomor 43 /Pdt.P/2011 /PN.Kpj
Tanggal 7 Juli 2011 — TJOAI BIEN
426
  • M E N E T A P K A N1 Mengabulkan Permohonan Pemohon ;2 Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula TJOAI BIEN diganti menjadi ELIWATI sehingga nama Pemohon yang baru selengkapnya menjadi ELIWATI ;3 Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kepanjen untuk menyampaikan turunan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang dan atau di Surabaya untuk dicatat dalam register
    TJOAI BIEN