Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2012 — Putus : 02-11-2012 — Upload : 26-02-2013
Putusan PT KENDARI Nomor 86/Pid/2012/PT. Sultra
Tanggal 2 Nopember 2012 — - WAWAN HARYANTO Bin TJONNI
5513
  • - WAWAN HARYANTO Bin TJONNI
    YUSRAN langsung rnenghubungi terdakwaWAWAN IIARYANTO bin TJONNI dan kemudian disanggupi oleh terdakwa WAWAN HARYANTO bin =TJONNI dimaksuddan keduanya sepakat untuk bertemu setelah selesainya sembahyang shalat Jumat pada hari itu;Kemudian MUH. YUSRAN setelah shalat Jumat segera menemui terdakwa WAWAN HARYANTO bin TJONNI dirumahnya danMUH.
    YUSRAN rnengambil uang sejumlah Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) dari lelaki DANI, maka ia datang menemuiterdakwa WAWAN HARYANTO bin TJONNI dan rnenyerahkan uang harga pembelian satu paket shabu sedangkan penyerahanshabu dimaksud disepakati di hotel Sibela di jalan Malik Raya sehingga MUH. YUSRAN dan terdakwa WAWAN HARYANTObin TJONNI rnenuju Hotel Sibela sekitar pukul 19.00 Wita untuk penyerahan barang berupa shabu tersebut;Setelah MUH.
    YUSRAN langsung menghubungi terdakwaWAWAN HARYANTO bin TJONNI dan kemudian disanggupi oleh terdalova WAWAN HARYANTO bin TJONNI dimaksuddan keduanya sepakat untuk bertemu setelah selesainya sembahyang shalat Jumat pada hari itu;Kemudian MUH. YUSRAN setelah shalat Jumat segera menernui terdakwa WAWAN HARYANTO bin TJONNI dirumahnya danMUH.
    YUSRAN rnengambil uang sejumlah Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) dari lelaki DANI, maka ia datang menemuiterdakwa WAWAN HARYANTO bin TJONNI dan menyerahkan uang harga pembelian satu paket shabu sedangkan penyerahanshabu dimaksud disepakati di hotel Sibela di jalan Malik Raya sehingga MUH. YUSRAN dan terdakwa WAWAN HARYANTObin TJONNI menuju Hotel Sibela sekitar pukul 19.00 Wita untuk penyerahan barang berupa shabu tersebut;Setelah MUH.
    Menyatakan terdakwa WAWAN HARYANTO Bin TJONNI,terbukti secara sah dan menyakinkan Bersalah melakukantindak pidana Secara tanpa hak dan melawan hukummenyimpan dan menguasai Narkotika Golongan bukan tanaman Sebagaimana dalam Surat Dakwaan Pertama ; 2.
Putus : 20-03-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 260 K/PID.SUS/2013
Tanggal 20 Maret 2013 — WAWAN HARYANTO BiN TJONNI
2514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WAWAN HARYANTO BiN TJONNI
    YUSRAN setelah shalat Jumat segera menemui Terdakwa WAWANHARYANTO bin TJONNI di rumahnya dan MUH. YUSRAN disampaikan jikaTerdakwa WAWAN HARYANTO bin TJONNI mempunyai barang berupa Narkotikajenis shabu dengan harga Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) satu paket dan informasiharga tersebut disampaikan kepada DANI dan oleh DANI maka MUH. YUSRANdisuruh untuk mengambil uangnya di tempat kost;Setelah MUH.
    YUSRAN dan Terdakwa WAWAN HARYANTO bin TJONNI rnenuju HotelSibela sekitar pukul 19.00 Wita untuk penyerahan barang berupa shabu tersebut;Setelah MUH. YUSRAN dan Terdakwa WAWAN HARYANTO bin TJONNI tiba diHotel Sibela, maka keduanya langsung dicegat oleh Petugas Polisi dan dipertanyakankeberadaan shabu dan oleh Terdakwa WAWAN HARYANTO bin TJONNI langsungdikeluarkan dari saku depan celananya dan kemudian diserahkan kepada Petugas Polisisebelum diberikan kepada MUH. YUSRAN.
    YUSRAN setelah shalat Jumat segera menernui Terdakwa WAWANHARYANTO bin TJONNI di rumahnya dan MUH. YUSRAN disampaikan jikaTerdakwa WAWAN HARYANTO bin TJONNI mempunyai barang berupa Narkotikajenis shabu dengan harga Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) satu paket dan informasiHal. 3 dari 13 hal. Put. No. 260 K/PID.SUS/2013harga tersebut disampaikan kepada DANI dan oleh DANI maka MUH. YUSRANdisuruh untuk mengambil uangnya di tempat kost;Setelah MUH.
    YUSRAN dan Terdakwa WAWAN HARYANTO bin TJONNI menuju HotelSibela sekitar pukul 19.00 Wita untuk penyerahan barang berupa shabu tersebut;Setelah MUH. YUSRAN dan Terdakwa WAWAN HARYANTO bin TJONNI tiba diHotel Sibela, maka keduanya langsung dicegat oleh Petugas Polisi dan dipertanyakankeberadaan shabu dan oleh Terdakwa WAWAN HARYANTO bin TJONNI langsungdikeluarkan dari saku depan celananya dan kemudian diserahkan kepada Petugas Polisisebelum diberikan kepada MUH. YUSRAN.
    No. 260 K/PID.SUS/2013Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa: WAWANHARYANTO BiN TJONNI, tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : 86/Pid/2012/PT.Sultra tanggal 02 Nopember 2012;MENGADILI SENDIRI1 Menyatakan Terdakwa WAWAN HARYANTO Bin TJONNI, terbuktisecara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidanaTanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan,Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukantanaman ;2 Menjatuhkan pidana oleh