Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2012 — Putus : 02-11-2012 — Upload : 26-02-2013
Putusan PT KENDARI Nomor 86/Pid/2012/PT. Sultra
Tanggal 2 Nopember 2012 — - WAWAN HARYANTO Bin TJONNI
5513
  • Menyatakan terdakwa : WAWAN HARYANTO Bin TJONNY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum,menjual Narkotika golongan I ; ------------------------------------------------------------------2.
    FREDI tanggal 3 Pebruari 2012tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dijadikan barangbukti dalam perkara, dirampas untuk dimusnahkan ; Satu unit Hand Phone (HP) merk Nokia tipe RM625 Model 5233warna merah hitam dan SIM card atas nama WAWAN HARYANTOBin Tjonny, dirampas untuk Negara; 4.
    FREDI tanggal 3 Pebruari 2012 tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dijadikanbarang bukti dalam perkara, dirampas = untukdimusnahkan1 (Satu) unit HP merk Nokia tipe RM625 Model 5233 warnamerah hitam dan Sim card atas nama WAWAN HARYANTOBin Tjonny, dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biayaperkara sebesar Rp.4.000.
    Yusran keluardari Hotel dan pergi dengan mengendarai sepeda Motor dantidak berapa lama datang lagi dengan memboncengterdakwa Wawan Haryanto bin Tjonny ; Bahwa seketika itu saksi langsung melakukan pemeriksaankepada saudara Muh.
    ,Dalam perkara aquo telahdiajukan ke meja persidangan terdakwa bernama : Wawan Haryantobin Tjonny sebagai Subjek yang memiliki kwalifikasi sebagai orangyang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, dan dalampersidangan telah pula membenarkan identitasnya yang tersebutdalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sehingga tidak terjadikesalahan mengenai orang ( eror in persona ) juga atas diriterdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau pembenaryang berdasarkan UndangUndang dapat menghapus
    Menyatakan terdakwa : WAWAN HARYANTO Bin TJONNY telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum,menjualNarkotika golongan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut denganpidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jikadenda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan ; 3.
Putus : 20-03-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 260 K/PID.SUS/2013
Tanggal 20 Maret 2013 — WAWAN HARYANTO BiN TJONNI
2514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., dalam perkara Terdakwa tersebut ;MENGADILI SENDIRI1 Menyatakan Terdakwa : WAWAN HARYANTO Bin TJONNY telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak danMelawan Hukum,menjual Narkotika golongan I ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dengan ketentuanjika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;3 Menetapkan tahanan yang telah