Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 2462/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Tanggal 19 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
64
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Suyarso bin Tjuhari Tedjo Sumarsono) kepada Penggugat (Haryati alias Eha Hayati binti Kusra);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);