Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 88/Pdt.P/2021/PN Jmr
Tanggal 4 Mei 2021 — Pemohon:
TJUTIK IRAWATI
216
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Mengesahkan Perkawinan Pemohon TJUTIK IRAWATI alias Giok Tjie alias Thio Giok Tjie dengan ALEX LOWANDI alias Tee Tjong Sen alias Tjong Sen yang telah dilaksanakan secara Adat Agama Khonghucu di JEMBER pada tanggal 09 April 1967 ;
    3. Memberi ijin atau memerintahkan kepada Pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember untuk mendaftarkan Perkawinan Pemohon tersebut dalam Daftar Perkawinan yang kini masih berlaku bagi
    Warga Negara Indonesia, yaitu Bahwa pada tanggal 09 April 1967 di JEMBER telah dilangsungkan Perkawinan antara TJUTIK IRAWATI alias Giok Tjie alias Thio Giok Tjie dengan ALEX LOWANDI alias Tee Tjong Sen alias Tjong Sen dengan menerbitkan Akta Perkawinan atau Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia, dan menyerahkannya kepada Pemohon ;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 119.000,00
    Pemohon:
    TJUTIK IRAWATI