Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-12-2020 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1697/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal 10 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.Yerich Mohda , SH.,MH
2.IQRAM SYAH PUTRA, S.H.
3.MUHAMMAD AKBAR, SH
4.RENALDY RESTAYUDA, SH
Terdakwa:
JONG YENNY ALS MAMI BINTI TJONG KIM TEK
422
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Jong Yenny als Mami Binti Tjong Kim Tek terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan Tlndak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman;

    2.