Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2021 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PN SAMBAS Nomor 6/Pdt.P/2021/PN Sbs
Tanggal 20 Januari 2021 — Pemohon:
SURIATI
5228
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6101-LT-28122011-0582 atas nama TOEPIT, yang dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2011, yaitu:Nama anak Pemohon, semula tertulis TOEPIT diperbaiki menjadi tertulis TAUFIQ; Nama ayah anak Pemohon, semula tertulis WARDI diperbaiki menjadi tertulis WARDI JAHRI;

    3.

    , jenis kelamin lakilaki, lahir di Sambas, tanggal 14 Juli 2005,anak dari WARDI dan SURIATI;2) Akta Kelahiran, Nama TOEPIT, jenis kelamin lakilaki, lahir di Sambas, tanggal14 Juli 2005, anak dari WARDI dan SURIATI;Halaman 1 dari 12 Penetapan Nomor 6/Pdt.P/2021/PN Sbs3) ljazah SD, Nama TAUFIQ, jenis kelamin lakilaki, lahir di Sambas, tanggal 14Juli 2005 nama orangtua/wali WARDI JAHRI; Bahwa karena terdapat perbedaan data anak Pemohon pada dokumendokumenanak Pemohon tersebut, maka Pemohon bermaksud
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta KelahiranNomor: 6101LT281220110582 atas nama TOEPIT, yang dikeluarkan padatanggal 29 Desember 2011, yaitu: Nama anak Pemohon, semula tertulis TOEPIT diperbaiki menjadi tertulis TAUFIQ; Nama ayah anak Pemohon, semula tertulis WARDI diperbaiki menjadi tertulisWARDI JAHRI;3.
    Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 6101010612100046, atas nama Kepala KeluargaWARDI, tertera di dalamnya nama WARDI dan TOEPIT, yang dikeluarkan olehDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 01Desember 2020, diberi tanda P2;.
    , Pemohonadalah ibu kandung dari TOEPIT yang saat ini berusia kurang lebih 15 (lima belas)tahun atau dengan kata lain masih berusia kurang dari 18 (delapan belas) tahun, olehkarenanya berdasarkan ketentuan Pasal 47 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan mengenai perbuatan hukum anak tersebut di dalam persidanganharus diwakili oleh orang tuanya, dengan demikian Pemohon selaku orang tua yangmenjalankan kekuasaan atas anaknya yang masih di bawah umur berwenang untukmewakili TOEPIT tersebut