Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2022 — Putus : 21-11-2022 — Upload : 21-11-2022
Putusan PA BANDUNG Nomor 1080/Pdt.P/2022/PA.Badg
Tanggal 21 Nopember 2022 — Pemohon melawan Termohon
382
    1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON;
    2. Menyatakan Almarhumah WATIAH TOETIEN binti ONOD WIGENA meninggal dunia pada tanggal 16 September 2018, dalam keadaan beragama Islam;
    3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah WATIAH TOETIEN binti ONOD WIGENA adalah:
    1. Dewita Agustina binti Tubagus Moehamad Hutbi {cucu dari anak kandung perempuan (Pemohon V)};
    2. Wahyudi bin Oding Suhendar {anak kandung laki-laki ( Pemohon I)};