Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2014 — Putus : 09-10-2014 — Upload : 30-10-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 152/Pid.B/2014/PN Gst
Tanggal 9 Oktober 2014 — TOLOGO WAU Alias AMA FAMAUDU
477
  • Menyatakan terdakwa TOLOGU WAU alias AMA FAMAUDU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengancaman.;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TOLOGU WAU alias AMA FAMAUDU tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.;3.
    Menetapkan Pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa TOLOGU WAU alias AMA FAMAUDU kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim karena Terdakwa dipersalahkan melakukan Tindak Pidana sebelum habis masa percobaan selama 6 (enam) bulan;4. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).;
    Unsur Barang SiapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orangsebagai subyek hukum yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana atasperbuatannya, dalam perkara ini yaitu adanya terdakwa atas nama TOLOGU WAU aliasAMA FAMAUDU yang dihadapkan oleh Penuntut Umum kepersidangan dan setelah identitasterdakwa disesuaikan dengan identitas terdakwa yang ada pada surat dakwaan, dimanaterdakwa sendiri telah mengakui dan membenarkannya, sehingga tidak terjadi kesalahan
    Menyatakan terdakwa TOLOGU WAU alias AMA FAMAUDU telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengancaman .;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TOLOGU WAU alias AMA FAMAUDUtersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. ;3.
    Menetapkan Pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa TOLOGU WAU aliasAMA FAMAUDU kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakimkarena Terdakwa dipersalahkan melakukan Tindak Pidana sebelum habis masapercobaan selama 6 (enam) bulan;4.