Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2022 — Putus : 12-10-2022 — Upload : 17-10-2022
Putusan PN BAJAWA Nomor 36/Pid.Sus/2022/PN Bjw
Tanggal 12 Oktober 2022 —
Terdakwa:
TOMIANUS BORO Alias TOMI
640
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Tomianus Boro Alias Tomi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sejumlah Rp30.000.000,00
    ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (Satu) lembar celana kain panjang berwarna cream dan terdapat tali pada bagian pinggang;

    Dikembalikan kepada Terdakwa TOMIANUS


    Terdakwa:
    TOMIANUS BORO Alias TOMI