Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-05-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 09-10-2023
Putusan PN MEDAN Nomor 985/Pid.Sus/2023/PN Mdn
Tanggal 16 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
Fuad farhan sriyadi
Terdakwa:
RAHMADANI SYAHPUTRA ALS TOMLEK
152
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rahmadani Syahputra alias Tomlek tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00
    Penuntut Umum:
    Fuad farhan sriyadi
    Terdakwa:
    RAHMADANI SYAHPUTRA ALS TOMLEK