Ditemukan 1 data
Fuad farhan sriyadi
Terdakwa:
RAHMADANI SYAHPUTRA ALS TOMLEK
15 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rahmadani Syahputra alias Tomlek tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00
Penuntut Umum:
Fuad farhan sriyadi
Terdakwa:
RAHMADANI SYAHPUTRA ALS TOMLEK