Ditemukan 2 data
Terdakwa:
TOMMER SIMAMORA
19 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa TOMMER SIMAMORA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair yaitu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa TOMMER SIMAMORA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
Terdakwa:
TOMMER SIMAMORA
76 — 7
TOMMER PAKPAHAN, Tempat lahir di Sibungabunga, Tanggal lahir 17Maret 1961, Umur 58 Tahun, Jenis kelamin Lakilaki, KebangsaanIndonesia, Tempat tinggal di Dusun Lumban Gorat Nagori LumbanGorat, Kecamatan Dolok Panribuan.
Kabupaten Simalungun, PekerjaanBertani, Agama Kristen Protestan;Atas pertanyaan Hakim, saksi ke4 menerangkan kenal dan tidakmempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikathubungan kerja dengan terdakwa;Kemudian saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya samadengan keterangan saksi di penyidik ;Kemudian Hakim menanyakan kepada terdakwa bagaimanatanggapannya atas keterangan saksi TOMMER PAKPAHAN tersebut, ataspertanyaan tersebut, lalu. terdakwa menjawab bahwa keterangan saksitersebut