Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 09-02-2019
Putusan PA KUNINGAN Nomor 2512/Pdt.G/2018/PA.Kng
Tanggal 17 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
70
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi izin Pemohon (Kosim bin Arman) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Eha Julaeha Bin Tompleng) di depan sidang Pengadilan Agama Kuningan;

    3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon;

    a. Mutah berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (saatu juta rupiah);

    b. Nafkah selama iddah sebesar