Ditemukan 1 data
7 — 0
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin Pemohon (Kosim bin Arman) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Eha Julaeha Bin Tompleng) di depan sidang Pengadilan Agama Kuningan;
3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon;
a. Mutah berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (saatu juta rupiah);
b. Nafkah selama iddah sebesar