Ditemukan 1 data
LASTARIDA BR SITANGGANG, SH
Terdakwa:
SARENTA BR ARITONANG ALS BORU TONANG
31 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Sarenta Br Aritonang als Boru Tonang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan jahat secara tanpa hak menguasai, menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebanyak Rp1000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila