Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2024 — Putus : 01-07-2024 — Upload : 09-07-2024
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 2680/Pdt.G/2024/PA.Tgrs
Tanggal 1 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
1615
    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan Verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Ahmad Rapi Bin Matali HT) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nurhayati Binti Tonsih) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp700.000,00(tujuh ratus