Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 25-05-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 316/Pid.B/2021/PN Dps
Tanggal 25 Mei 2021 —
Terdakwa:
Christian Toolan
9657
    1. Menyatakan terdakwa CHRISTIAN TOOLAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengerusakan sebagaimana dakwaan penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa CHRISTIAN TOOLAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 2 (dua) lembar foto pintu gerbang rumah dalam keadaan rusak
    • 2 (dua) lembar foto besi penyangga

    Terdakwa:
    Christian Toolan
    Menyatakan Terdakwa CHRISTIAN TOOLAN, terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidanaPengerusakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal406 Ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan kami.Halaman 1 dari 19 Putusan Nomor 316/Pid.B/2021/PN Dps2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CHRISTIAN TOOLAN denganpidana penjara selama 5 (Lima) Bulan, , dikurangi masa penahanan yangtelah dijalani oleh terdakwa.3. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan.4.
    kasar danpengancam pakai Bahasa Inggris selanjutnya mengoyang pagarsetelah pondasi besi patah terdakwa memaksa masuk lalumengatakan katakata makian pakai Bahasa Inggris dan Saksimelihat ada perkelahian/ bergulat antara terdakwa dengan DIONyang di mulai dari depan pintu utama sampai di depan pintu pagar.Yang mengetahui saat kejadian tersebut terjadi ada yangmengetahhi/ melihat yaitu Ibu Saksi bernama TINA HARAPAN.Menurut Saksi akibat pengerusakan yang dilakukan oleh terdakwayang bernama CHRISTIAN TOOLAN
    Yang menjadi korban atas pengerusakan tersebut Saksi tidakmengenalnya, namun Saksi mengetahui nama korbanyaadalah DION, namun yang menjadi terdakwanya adalah suamiSaksi bernama CHRISTIAN TOOLAN. Peristiwa pengerusakan yang dilakukan oleh suami Saksi,Saksi tidak melihat, karena posisi Saksi pada saat itu di dalamkamar bersama 2 (dua) orang anak Saksi masih kecil (umur 10dan 11 Tahun). Pada saat posisi Saksi di dalam kamar ,Saksimendengar suara pintu pagar di guncangguncang.
    kaedah dalam putusan MahkamahAgung RI No.1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, yang menyebutkanbahwa Barang siapa adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikanterdakwa/dader atau barang siapa sebagai subyek hukum (pendukung hakdan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam setiaptindakannya.Halaman 15 dari 19 Putusan Nomor 316/Pid.B/2021/PN DpsBahwa didalam persidangan telah dihadirkan terdakwa yang telahdiperiksa, diadili dan dituntut dipersidangan yaitu kepada TerdakwaCHRISTIAN TOOLAN
    Menyatakan terdakwa CHRISTIAN TOOLAN tersebut diatas telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalahn melakukan tindak pidanaPengerusakan sebagaimana dakwaan penuntut umum;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa CHRISTIANTOOLAN dengan pidana penjara selama bulan ;3.