Ditemukan 8 data
227 — 319
,M.Kn di Pekanbaru sebagai TurutTergugat (P.17).KRONOLOGIS/RIWAYAT TANAH HUTAN ADAT LUHAT JANJI LOBI(TORLUK) SELUAS 10.000 HEKTAR terletak di Kecamatan LubukBarumun, Kabupaten Padang Lawas, Propinsi Sumatera Utara.1.
Hak Ulayat / Torluk dalam9lingkungan masyarakat Hukum Adat Luhat Janji Lobi merupakan HakPenguasaan atas tanah yang tertinggi, dimana hakhak perorangan atassebagian tanah bersama tersebut (Torluk) secara langsung ataupun tidaklangsung bersumber pada Pasal 125 UUPA Bagian 3 dari Bab VII UUPA.Bahwa hak Ulayat / Torluk sebagai hubungan hukum konkrit pada asalmulanya diciptakan oleh nenek moyang dari Penggugat atas suatu sejarahkekuatan gaib (Supernatural Power History) pada waktu meninggalkan ataumenganugerahkan
tanah yang bersangkutan kepada orangorang yangmerupakan kelompok tertentu, Hak Ulayat / Torluk sebagai Lembaga Hukumsudah ada sebelumnya karena masyarakat hukum adat Kerajaan LuhatJanji Lobi bukan satusatunya yang mempunyai Hak Ulayat/Torluk atastanah hutan adat.Bagi suatu masyarakat hukum adat tertentu, hak Ulayat/Torluk bisa terciptakarena pemisahan dari masyarakat induknya menjadi masyarakat hukumadat baru yang mandiri, dari sebagian wilayah induknya sebagai tanahUlayatnya atau Tanah Torluk di
Terkait dengan tanah Torluk Penggugat menyampaikan bahwatanah adat mereka pada tahun 1981 diserahkan kepada Tergugat danTergugat Ill (pemerintah, Dinas Kehutanan) bukan kepada Tergugat Il(perusahaan). Menurut Penggugat sesuai janji Tergugat tanah adat(Torluk) akan dikembalikan kepada Penggugat (masyarakat) setelah 25tahun (sekitar tahun 2006 jika dihitung mulai dari tahun 1981). Namun,pada akhirnya tanah adat milik Penggugat tidak dikembalikan dan malahdikuasai oleh Tergugat II (perusahaan (PT.
Tanah masyarakathukum adat / Ulayat / Torluk yang diserahkan Penggugat kepadaTergugat pada tahun 1981 sekitar 10.000 Ha yang meliputi 11 desa diwilayah Kecamatan Barumun.2.
23 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
alasanalasannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang,maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Para PemohonKasasi/Para Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :Judex facti tidak berwenang mengadili perkara a quo.Menurut ketentuan hukum adat yang berlaku di Desa Hutaimbaru, seluruh"tanah kosong" merupakan hak ulayat atau "torluk
Hak dari masyarakat persekutuan itu untuk menempati, mengolah,menguburkan jenazah, jadi hak atas tanah itu dinamakan hak pertuanan(beschikkingsrecht), panyampeto (Kalimantan), wewengkon (Jawa),prabumian (Bali), torluk (Angkola), ulayat (Minangkabau), patuanan(Ambon).
(Vide : HUKUM ADAT, oleh : Abdul Wahid Salayan, SH, Penerbit"Bintang" Medan, Cetakan Pertama, halaman 58).In casu tanah kosong" perkara adalah "hak ulayat" (torluk) dari DesaHutaimbaru, dan para Pemohon Kasasi selaku penduduk (warga) DesaHutaimbaru "berhak menguasai" (menggarap) tanah kosong perkaradengan menanaminya dengan pohonpohon kelapa sawit sebanyak + 30(tiga puluh) batang, pohon pisang + 20 (dua puluh) batang, pohon kelapa +5 (lima) batang dan tanaman muda lainnya.Dan menurut hukum adat yang
Oleh karena itu penjualan tanah kosong perkara dariMuhammad Haji Syukur Harahap kepada Termohon Kasasi "tidak syahmenurut hukum" atau "batal dengan sendirinya" (van rechts wege nietig).Berhubung karena menurut Hukum Adat yang berlaku di Desa Hutaimbaru jualbeli yang dilakukan oleh Muhammad Haji Syukur Harahap atas tanah kosong"perkara (tanah adat, hak ulayat atau torluk Desa Hutaimbaru) kepada TermohonKasasi "tidak syah menurut hukum" atau "batal dengan sendirinya" (van rechtswege nietig), dan para
Pemohon Kasasi selaku warga (penduduk) DesaHutaimbaru berhak menggarap atau menguasai "tanah kosong" perkara(sebagai tanah adat, hak ulayat atau torluk Desa Hutaimbaru), maka jelas judexfacti tidak berwenang mengadili perkara a quo.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Hal. 8 dari 10 hal.
26 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan Sah Perkawinan antara Pemohon I (John Hanafi bin Samsir Ali Siregar) dengan Pemohon II (Rosmida binti Sutan Kali Rumbun alias Bandol Tanjung), yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018, di rumah orangtua kandung Pemohon II di Desa Torluk Muara Dolok, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara;
- Biaya
16 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Zainuddin Harahap Bin Datuk Pargarutan Harahap)dengan Pemohon II (Elfi Sukesih Binti Baginda Sobandingon) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2009 di Desa Torluk, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas ditempat
91 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Diberbagai daerah tanah hakulayat itu. disebut "wewengkon" (jawa), "Torluk" (Angkola), "Ulayat"(Minangkabau), "Tanah Marga" (Lampung), "Panyampeto" atau "Pawatasan"(Kalimantan), "Limpo" (Sulewesi Selatan), "Tatabuan " (Bolang Mangondow),"Patuanan" (Ambon), "Paer" (Lombok) "Prabumian" atau "Payar" Bali.BidangBidang tanah tersebut apabila tidak dimanfaatkan untuk sumberkehidupan penduduk Desa bersangkutan, dan atau tidak dimanfaatkan untukkepentingan pembangunan Daerah/Nasional, maka berdasarkan Pasal
101 — 77
PadangLawas UtaraPanitia Rehabilitasi Masjid Raya Desa Torluk Muara Dolok Kec.Portibi Kab. Padang Lawas UtaraBadan Kenaziran Masjid AlMawaddah Desa Sihopuk Baru Kec.Halongonan Kab. Padang Lawas UtaraPanitia Pembangunan Masjid Babunnur Desa Purbasinomba Kec.Padang Bolak Kab. Padang Lawas UtaraPanitia Pembangunan Masjid Raya Nurul Ikhlas Desa SiburburKec. Dolok Kab. Padang Lawas UtaraMesjid Al Huda Desa Dolok Hataran Kec.
PadangLawas UtaraPanitia Rehabilitasi Masjid Raya Desa Torluk Muara Dolok Kec.Portibi Kab. Padang Lawas UtaraBadan Kenaziran Masjid AlMawaddah Desa Sihopuk Baru Kec.Halongonan Kab. Padang Lawas UtaraPanitia Pembangunan Masjid Babunnur Desa Purbasinomba Kec.Padang Bolak Kab. Padang Lawas UtaraPanitia Pembangunan Masjid Raya Nurul Ikhlas Desa SiburburKec. Dolok Kab.
250 — 70
PadangLawas UtaraPanitia Rehabilitasi Masjid Raya Desa Torluk Muara Dolok Kec.Portibi Kab. Padang Lawas UtaraBadan Kenaziran Masjid AlMawaddah Desa Sihopuk Baru Kec.Halongonan Kab. Padang Lawas UtaraPanitia Pembangunan Masjid Babunnur Desa Purbasinomba Kec.Padang Bolak Kab. Padang Lawas UtaraPanitia Pembangunan Masjid Raya Nurul Ikhlas Desa SiburburKec. Dolok Kab. Padang Lawas UtaraMesjid Al Huda Desa Dolok Hataran Kec.
86 — 22
Akhirnya dijumpaijuga istilahistilah torluk (Angkola), limpo (SulawesiSelatan), muru (Buru), payar (Bali), paer (Lombok), dan ulayat (Minangkabau);(Vide: Prof. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia .Sejarah Pembentukan UUPA, isi danPelaksanaannya, Jilid 1, Penerbit Djambatan, Jakarta, Tahun 2003, hal. 186);Hal. 84 dari 146 hal.