Ditemukan 3 data
30 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Penggugat mohonkepada Pengadilan Negeri Malili agar memberikan putusan sebagai berikut:1.BrMenerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa seluas 1,3 H, yangterletak di Dusun Sumber Nyiur, Desa Lampenai, Kecamatan Wotu,Kabupaten Luwu Timur, dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah Milik Penggugat; Sebelah Timur : Jalan ke Loppe; Sebelah Selatan : Jalan Ke Wotu; Sebelah Barat : Topau dan Tosetta
Nomor 37 K/Pdt/2017 Sebelah Timur : Jalan ke Loppe; Sebelah Selatan : Jalan Ke Wotu; Sebelah Barat : Topau dan Tosetta;Adalah benar milik penggugat yang diperoleh dari orang tua penggugat yangbernama Kamma yang dikuasai secara turun temurun;Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan dari Para Tergugat yangmenguasai objek sengketa milik Penggugat tanpa seizin dan sepengetahuanPenggugat adalah perbuatan melawan hukum setidak tidaknya melawan hakPenggugat;Menyatakan dalam hukum bahwa segala perbuatan
Nomor 37 K/Pdt/2017 Sebelah Selatan : Jalan Ke Wotu; Sebelah Barat : Topau dan Tosetta;Adalah benar milik penggugat yang diperoleh dari orang tua penggugatyang bernama Kamma yang dikuasai secara turun temurun;3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan dari Para Tergugat yangmenguasai objek sengketa milik Penggugat tanpa seizin dansepengetahuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum setidaktidaknya melawan hak Penggugat;4.
47 — 16
Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa seluas 1,3 hektar, yang terletak di Dusun Sumber Nyiur, Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah Milik Penggugat ;- Sebelah Timur : Jalan ke Loppe ;- Sebelah Selatan : Jalan Ke Wotu ;- Sebelah Barat : Topau dan Tosetta ; Adalah benar milik penggugat yang diperoleh dari orang tua penggugat yang bernama Kamma yang dikuasai secara turun temurun ; 3.
Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa seluas 1,3 hektar, yangterletak di Dusun Sumber Nyiur, Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, KabupatenLuwu Timur, dengan batasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara : Tanah Milik Penggugat ;Sebelah Timur : Jalan ke Loppe ;Sebelah Selatan : Jalan Ke Wotu ;Sebelah Barat : Topau dan Tosetta ;Adalah benar milik penggugat yang diperoleh dari orang tua penggugat yangbernama Kamma yang dikuasai secara turun temurun ;3.
88 — 22
Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa seluas 1,3 H, yang terletak di Dusun Sumber Nyiur, Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah Milik Penggugat - Sebelah Timur : Jalan ke Loppe- Sebelah Selatan : Jalan Ke Wotu- Sebelah Barat : Topau dan Tosetta Adalah benar milik penggugat yang diperoleh dari orang tua penggugat yang bernama Kamma yang dikuasai secara turun temurun ;3.