Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-02-2017 — Upload : 21-03-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 1750/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Tanggal 14 Februari 2017 — pidana - Didit Aryanto Als Capung Bin Thomas Tositen
2411
  • Menyatakan Terdakwa Didit Aryanto Als Capung Bin Thomas Tositen tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3.
    Menyatakan Terdakwa Didit Aryanto Als Capung Bin Thomas Tositen tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Didit Aryanto Als Capung Bin Thomas Tositen oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    pidana- Didit Aryanto Als Capung Bin Thomas Tositen
    tentang Penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Hakim Ketua Nomor 1750/Pid.Sus/2016/PN.Bks, tanggal 20Desember 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi, dan keterangan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa DIDIT ARYANTO Als CAPUNG Bin THOMAS TOSITEN
    ,terbukti seccara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidanaMenanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan dalam bentuk tanaman, sebagaimana diatur dan dianccampidana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35Tahun 2009 Tentang Narkotika;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DIDIT ARYANTO Als CAPUNG BinTHOMAS TOSITEN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun denganketentuan selama terdakwa dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya
    Unsur Setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah manusiasebagai subjek hukum pelaku tindak pidana yang dapat dipertanggung jawabkansecara hukum;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut telah menghadapkan seorangTerdakwa yang setelah ditanyakan identitasnya mengaku bernama Didit AryantoAls Capung Bin Thomas Tositen, dengan identitas yang sama seperti dalam suratdakwaan di atas yang dibenarkan oleh Terdakwa.
    in persona mengenai orangnya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka yangdimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa Didit Aryanto AlsCapung Bin Thomas Tositen, dengan demikian unsure Ad. 1.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Didit Aryanto Als Capung BinThomas Tositen oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahundan denda sebesar Rp. 800.000.000,00, (delapan ratus juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7.