Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2018 — Putus : 24-08-2018 — Upload : 07-11-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 192/Pdt.P/2018/PN Bit
Tanggal 24 Agustus 2018 — Pemohon:
YOHANA PANGKUNG
1712
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung untuk menerbitkan Akte Kelahiran dari anak Pemohon atas nama MALIANUS TOUDINGAN yang lahir di Bitung pada tanggal 5 Juni 1978 dan dicatat dalam daftar;
    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.176.000,- ( seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
    Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKota Bitung untuk menerbitkan Akte Kelahiran dari Anak Pemohonatas nama MALIANUS TOUDINGAN yang lahir di Bitung padatanggal 5 Juni 1978 dan dicatat dalam daftar.3. Menetapkan bahwa seluruh biaya perkara yang timbul daripermohonan ini sepenuhnya ditanggung oleh Pemohon.4.
    Kepala Keluarga Malianus Toudingan , yangbermeterai cukup dan selanjutnya diberi tanda bukti P4;Menimbang, bahwa selain bukti sSuratsurat tersebut diatasPemohon juga mengajukan saksisaksi yang telah memberikanketerangan dibawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Saksi RETNI BAWATA: Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon karena Saksi bertetangga dengan Pemohon; Bahwa saksi tahu Pemohon mengajukan permohonan pembuatanAkte Kelahiran anak Pemohon yang bernama MALIANUSTOUDINGAN; Bahwa
    Akte Kelahiran anak Pemohon MALIANUS TOUDINGAN telahhilang tercecer karena sering pinda tempat tinggal; Bahwa Akte Kelahiran tersebut diperlukan untuk pembuatanPasport karena MALIANUS TOUDINGAN akan pergi ke Malaysia; Bahwa MALIANUS TOUDINGAN akan ke Malaysia sebagai Pendeta;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas,pemohon menyatakan benar;Saksi SILWANDA TINDAS : Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon karena Saksi bertetangga dengan Pemohon; Bahwa saksi tahu Pemohon mengajukan permohonan
    pembuatanAkte Kelahiran anak Pemohon yang bernama MALIANUSTOUDINGAN; Bahwa Akte Kelahiran anak Pemohon MALIANUS TOUDINGAN telahhilang tercecer karena sering pinda tempat tinggal; Bahwa Akte Kelahiran tersebut diperlukan untuk pembuatanPasport karena MALIANUS TOUDINGAN akan pergi ke Malaysia; Bahwa MALIANUS TOUDINGAN akan ke Malaysia sebagai Pendeta ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas,pemohon menyatakan benar;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon sudah tidak mengajukansesuatu lagi
    Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Bitung untuk menerbitkan Akte Kelahirandari anak Pemohon atas nama MALIANUS TOUDINGAN yanglahir di Bitung pada tanggal 5 Juni 1978 dan dicatat dalamdaftar;3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesarRp.176.000, ( seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;Demikianlah ditetapkan dan diucapkan dalam persidangan yangterbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2018 olehMUHAMMAD ALFI SAHRIN USUP, SH.